• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

cyber by cyber
Maret 1, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Ribuan butir obat berbagai merk tanpa ijin edar alias illegal berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial FI (42). Dia diamankan di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merk yang diperjual belikan oleh pelaku tanpa ijin dari medis,” kata Djoko saat menggelar press release di Mapolres Cilacap, Kamis (1/3/2018).

Modus operandi dalam kasus ini, kata Djoko, pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar dan dijual kepada pembeli tanpa resep dari dokter.

Baca juga :  Polres Tasik Polda Jabar Ungkap Kasus Pembakaran Kantor Desa Neglasari, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan obat-obat itu di laci atau lemari rumah,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan.

Salah satu obat yang dijual oleh pelaku adalah obat aborsi dan obat penenang. Seharusnya, obat tersebut dijual dengan ijin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.

Dari pengakuan pelaku, obat- obatan ini dibeli dari seseorang di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.

“Sebagian besar pembeli adalah anak muda, anak sekolah dan ada juga anak punk,” ucapnya.

Baca juga :  Anjar Asmara Apresiasi Srikandi Demokrat Ciamis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kapolres Cilapcap menghimbau agar tidak membeli obat secara ilegal. Jika sakit atau ingin membeli obat, silahkan ke apotik atau periksa ke dokter terdekat yang menggunakan resep secara resmi.

Karweni

Previous Post

Rekayasa Kasus Penganiayaan dan Sebar Berita Hoak, Yuyu Dipolisikan

Next Post

Lindungi Ulama, Anggota Polri Ini Bermalam di Ponpes

BeritaTerkait

Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Featured

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi Digelar, Semarakkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ri Tasi’e

April 27, 2026
Next Post

Lindungi Ulama, Anggota Polri Ini Bermalam di Ponpes

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC