• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

cyber by cyber
Maret 1, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Ribuan butir obat berbagai merk tanpa ijin edar alias illegal berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial FI (42). Dia diamankan di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merk yang diperjual belikan oleh pelaku tanpa ijin dari medis,” kata Djoko saat menggelar press release di Mapolres Cilacap, Kamis (1/3/2018).

Modus operandi dalam kasus ini, kata Djoko, pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar dan dijual kepada pembeli tanpa resep dari dokter.

Baca juga :  Sertijab Ketua PJC, Arie Febriana Siap Fokus pada Pengembangan

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan obat-obat itu di laci atau lemari rumah,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan.

Salah satu obat yang dijual oleh pelaku adalah obat aborsi dan obat penenang. Seharusnya, obat tersebut dijual dengan ijin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.

Dari pengakuan pelaku, obat- obatan ini dibeli dari seseorang di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.

“Sebagian besar pembeli adalah anak muda, anak sekolah dan ada juga anak punk,” ucapnya.

Baca juga :  Bank bjb dan Pemkab Indramayu Luncurkan E-Retribusi QRIS dan Program Kruwcil

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kapolres Cilapcap menghimbau agar tidak membeli obat secara ilegal. Jika sakit atau ingin membeli obat, silahkan ke apotik atau periksa ke dokter terdekat yang menggunakan resep secara resmi.

Karweni

Previous Post

Rekayasa Kasus Penganiayaan dan Sebar Berita Hoak, Yuyu Dipolisikan

Next Post

Lindungi Ulama, Anggota Polri Ini Bermalam di Ponpes

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Lindungi Ulama, Anggota Polri Ini Bermalam di Ponpes

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC