• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rekayasa Kasus Penganiayaan dan Sebar Berita Hoak, Yuyu Dipolisikan

Rekayasa Kasus Penganiayaan dan Sebar Berita Hoak, Yuyu Dipolisikan

cyber by cyber
Maret 1, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Di tengah ramainya pemberitaan tentang penganiyaan terhadap tokoh ulama, kesempatan tersebut dimanfaatkan Yuyu Ruhyana (56), Marbot Mesjid Besar Al-Istiqomah, Jln Kaum Tengah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Dengan alasan karena gaji kecil, tersangka merekayasa adegan penyiksaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal, dan membuat laporan polisi.

Pada pukul 11.45 wib Kapolres Garut dan timsus Ditkrimum Polda Jabar tiba di lokasi kejadian dan langsung menggelar kegiatan Pra Rekonstruksi di TKP. Adapun hasilnya adalah tidak ditemukan adanya luka sedikit pun pada tubuh sebagaimana pengakauan Yuyu yang dibacok lima orang.

“Polsek Pameungpeuk melakukan patroli ke TKP dan tidak ditemukan adanya orang di sekitar mesjid atau suara dari dalam mesjid. Selanjutnya tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/03/18).

Baca juga :  Satreskrim Polres Banjar Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Subsidi Gas

Menurut pengakuan tersangka, tambah Agung, perstiwa tersebut merupakan rekayasa sendiri. “Motifnya tersangka terhimpit masalah ekonomi. Di mana tersangka selaku marbot tidak ada yang memperhatikan. Dia meminta diperhatikan dari segi ekonomi karena hanya mendapat penghasilan Rp.125 ribu per bulan,” ungkap Jenderal bintang dua itu.

Sedangkan motif lain atau aktor intelektualnya, tambah Agung, masih didalami penyidik.

Sebagai barang bukti polisi rekayasa kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah baju koko warna putih dengan di bagian belakang terdapat bekas robekan di bagian tangan sebelah kiri, sebuah kopiah warna putih terdapat bekas robekan dari kiri tembus kekanan, satu sorban warna merah dan putih, satu gunting rumput, satu pasang mukena warna cokelat dan kuning, satu kursi kayu dengan busa warna biru dan satu buah mic.

Baca juga :  Akhirnya Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota Dewan Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

Kapolda menghimbau agar masyarakat semakin pandai dan bijak dalam menanggapi pemeberitaan di medsos. Jika mendapat berita yang benar, silahkan lapor ke pemerintah setempat, baninsa atau babinkamtibmas. “Namun sebaliknya, jika pemberitaan itu tidak benar, jangan malah ikut share pemberitaan tersebut, karena itu bisa dikenakan pidana,” jelasnya.

Sementara dalam perkara ini, tersangka melanggar tindak pidana membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Yadi S

Previous Post

Skala Nasional, Komplotan Penipu Penerimaan CPNS Berhasil Diringkus

Next Post

Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Dijual Bebas, Ribuan Butir Obat Illegal Diamankan Aparat Polres Cilacap

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC