• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

red cyber by red cyber
2020-03-20
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan menngkap 2 (dua) orang tersangka yaitu SU Alias AL Bin SI, warga tionghoa alamat Jln. H. Honein Kel. Cendana Kec. Rantau utara, Kab. Labuan Batu Propinsi Sumut, YO Alias OC pria (29)+ Dsn. Karajan Rt.2 Rw.4 Desa Pacing Kec. Jatisari Kab Karawang dan Kp. Cinangka Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.

Barang bukti antara lain 3 bungkus plastik Sabu merk Guan Yin Wang berat 3100 gram, 1(Satu) paket plastik sedang isi sabu berat 1,5 gram, 1 (satu) botol kecil isi sabu dengan berat Brutto 3 Gram, 5 (lima) unit HP berbagai merk (disita dalam

penguasaan Tsk SU alias AL), 1 (satu) paket plastik kecil isi Sabu dengan Brutto 0,4 Gram, 1 (satu) bong Plastik, dan 1 (satu) Unit HP OPPO warna biru (disita dalam penguasaan Tsk YO alias OC ). Berat seluruh Narkotika jenis Sabu 3104,9 gram (Tiga Ribu Seratus empat koma sembilan gram)

Tempat kejadian perkara di Kp. Cikiara Rt.06 Rw.02 Ds. Wana Kerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta. Waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib.

Baca juga :  Antisipasi Banjir, Tim SAR Brimob Jabar Rutin Cek Debit Air Sungai Di Wilayah Gadog

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib. Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, penyitaan dan penggeledahan di rumah Sdr. SU Alias AL dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan Narkotika Gol I jenis sabu.

Saat dilakukan introgasi kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika Gol I jenis Sabu dengan cara menggunakan sabu secara bersama sama.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Tsk YO Alias OC telah kedapatan memiliki sabu didalam genggaman tangan dan Bong alat hisap sabu didalam kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara dikasih langsung oleh Sdr. YO (DPO) yang sudah dikenal sejak lama. Tersangka memiliki sabu didapat dengan cara membeli kepada Sdr KU (DPO) di daerah Medan dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).

Baca juga :  Kapolsek Bandung Kulon Pantau Giat Gerai Vaksinasi Serentak

Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 bertempat di dalam gudang yang beralamat Kp. Cinangka Kel. Bungursari Kab. Purwakarta, bahwa Tsk SU Alias AL telah membawa narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 Kg namun sabu 1 kg telah di serahkan kepada Sdr AG (DPO).

Sisa sabu disembunyikan didalam salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh Tsk YO Alias OC disembunyikan di dalam gudang, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus teh china isi sabu dengan Berat Brutto 3.100 (tiga ribu seratus) Gram

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No. 35 thn. 2009, tentang narkotika.
Yadi

Previous Post

Netizen: Ngurus Surat Tilang di Pengadilan Sumber Bikin Marah

Next Post

Ipal PT Ikafood Putramas Terpantau Baik

BeritaTerkait

Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Featured

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

2026-02-03
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

2026-01-29
Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
Next Post

Ipal PT Ikafood Putramas Terpantau Baik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC