• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

red cyber by red cyber
Januari 29, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah yang menyeret nama Imron Rosyadi, Bupati Cirebon aktif, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/1/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini tengah menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang perdana gugatan perdata dengan register perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg digelar di Ruang Anak PN Bandung. Agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik dari penggugat maupun tergugat.

Majelis Hakim Minta Berkas Dilengkapi

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Ardi. Dalam persidangan, majelis memeriksa satu per satu dokumen dari kuasa hukum kedua belah pihak.

Namun, sidang belum dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, sembari meminta para pihak melengkapi sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, salah satunya berita acara sumpah kuasa hukum.

Gugatan Utang Rp35 Miliar, Total Klaim Hampir Rp40 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Abdul Badri Alkadri, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya berfokus pada utang piutang pribadi, bukan hubungan bisnis.

“Nilai gugatan primer sebesar Rp35 miliar, ditambah gugatan nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Badri usai sidang.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Sambangi Ojol Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurutnya, utang tersebut merupakan pinjaman pribadi murni yang diberikan untuk kebutuhan dana kampanye pada periode sebelumnya. Perjanjian itu disebut telah dituangkan secara resmi dalam akta notaris sejak tahun 2018, berkaitan dengan kebutuhan politik menjelang Pilkada 2019.

“Ini perjanjian hitam di atas putih, lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” tegasnya.

Pihak penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Bahkan, gugatan ini disebut bukan yang pertama.

“Dulu pernah ada gugatan, lalu ditarik karena ada janji akan dibayar. Tapi faktanya tidak ada realisasi. Ini gugatan yang kedua,” kata Abdul Badri.

Ia juga mengungkap adanya beberapa upaya mediasi, termasuk pendekatan personal, namun dinilai tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga tergugat sempat didatangi untuk meminta kejelasan, namun tanggung jawab justru dialihkan ke tim hukum.

Sorotan ke LHKPN Bupati Cirebon

Selain soal utang, penggugat juga menyinggung aspek administrasi negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tergugat.

Menurut kuasa hukum penggugat, utang senilai Rp35 miliar seharusnya dicantumkan sebagai kewajiban dalam LHKPN selama Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Cirebon.

“LHKPN itu bukan hanya soal harta, tapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca juga :  Ambo Sakka Pimpin Rakor Pemberlakuan PPKM Level 4 di Tanah Bumbu

Kuasa Hukum Tergugat Bantah Ada Utang

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Biarkan penggugat membuktikan dalilnya di persidangan,” ujar Noval.

Ia menilai gugatan tersebut merupakan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masih harus diuji secara ketat melalui proses pembuktian.

“Kami lihat dulu di persidangan. Kalau soal utang piutang, nanti dibuktikan saja. Yang menggugat, dia yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Noval juga menyebutkan bahwa nilai gugatan yang dibaca pihaknya mencapai sekitar Rp46 miliar, termasuk pokok dan tambahan, sehingga menurutnya perlu kehati-hatian dan pembuktian yang kuat.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Majelis hakim akhirnya menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diminta.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur kepala daerah Cirebon lintas periode, dengan satu pihak saat ini masih aktif menjabat, sementara pihak lainnya tengah menjalani hukuman pidana korupsi.

Perkembangan perkara ini akan menentukan arah pembuktian, termasuk klaim utang, dugaan wanprestasi, hingga implikasi administratif terhadap jabatan publik.**

Previous Post

Terapkan Air Cerdas, Pemkab Sumedang Siap Kolaborasi dengan BRIN

Next Post

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC