• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Tipikor Bandung Kabulkan JC Herry Nurhayat

Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Tipikor Bandung Kabulkan JC Herry Nurhayat

cyber by cyber
2020-11-04
in Featured, Hukum
0
Herry Nurhayat di PN Tipikor Bandung Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (04/11/2020).

Herry Nurhayat di PN Tipikor Bandung Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (04/11/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Herry Nurhayat, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung,  Rabu (4/11/2020).

Selain pidana pokok, majelis juga mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (PUP) Rp 1,4 miliar yang mana bila harta bendanya tidak mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi, mengatakan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dari perbuatan korupsi tersebut.  

Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama, SH, MH. (Foto:DRY)

Majelis hakim menilai, perbuatan Herry termasuk kategori yang berat, karena akibat perbuatan yang dilakukannya negara dirugikan sekitar Rp 69,6 miliar.

Namun menurut majelis, tingkat kesalahan Herry Nurhayat masuk dalam kategori sedang karena bukan pelaku utama dan hasil kejahatan yang dinikmatinya di bawah sepuluh persen.

“Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar majelis hakim.

Baca juga :  SMPN 3 Maos Binaan Kodim 0703/Cilacap, Juara I Lomba TUB-PBB

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa Herry Nurhayat dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Alhamdulilah, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan saya, tuduhan-tuduhan Kadar Slamet kepada saya itu cuma karangan,” ujarnya, usai sidang.

Tak urung Herry mengeluhkan pengenaan PUP Rp 1,4 miliar yang dijatuhkan majelis kepada dirinya.

“Kan untuk ngurus perkara bansos saja sudah Rp 10 miliar, kan saat persidangan saya sampaikan itu. Saya juga gak tahu majelis darimana soal itu (PUP Rp 1,4 miliar-red),” ujarnya.

Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama SH, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilainya objektif mempertimbangkan fakta persidangan. Terutama dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) kliennya oleh majelis.

“Kita apresiasi itu, kan terbukti dalam persidangan bahwa klien saya bukan pelaku utama. Dia bertindak berdasarkan perintah (atasan-red),” ungkapnya.

Baca juga :  Denny Chandra Bersama Fariz RM Akan Rayakan 46 Tahun KSP Band: "The Journey o Friendship"

Menurut Airlangga, waktu satu minggu akan dimanfaatkan pihaknya untuk mempertimbangkan keputusan majelis terkait pengenaan PUP dan lamanya penahanan.

“Itu yang akan kami pikir matang-matang sesuai batas waktu tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Didesak wartawan kans menerima atau melakukan banding, Airlangga menjawab cenderung menerima.

“Garis besarnya kami cenderung menerima, tapi kan pertimbangan itu baik tidaknya kami melakukan banding, akan kami pertimbangkan dalam tujuh hari waktu pikir-pikir,” pungkasnya.

Hal senada juga sempat diutarakan Herry Nurhayat. Sambil berjalan kaki meninggalkan halaman parkir PN Tipikor Bandung, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung tersebut, cenderung akan menerima vonis majelis hakim.

“Yah, cenderung menerima, sepertinya gak banding,” kata Herry, sambil bergegas memasuki mobil pribadi yang akan membawanya pulang ke rumah. (Dud)

Previous Post

Jelang Pensiun, Bhabinkamtibmas di Polres Sumedang Naik Pangkat

Next Post

Skandal Korupsi RTH, KPK akan Hadirkan Walikota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

BeritaTerkait

Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Next Post
Terdakwa kasus rasuah pengadaan lahan RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Skandal Korupsi RTH, KPK akan Hadirkan Walikota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC