• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Tipikor Bandung Kabulkan JC Herry Nurhayat

Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Tipikor Bandung Kabulkan JC Herry Nurhayat

cyber by cyber
November 4, 2020
in Featured, Hukum
0
Herry Nurhayat di PN Tipikor Bandung Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (04/11/2020).

Herry Nurhayat di PN Tipikor Bandung Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (04/11/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Herry Nurhayat, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung,  Rabu (4/11/2020).

Selain pidana pokok, majelis juga mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (PUP) Rp 1,4 miliar yang mana bila harta bendanya tidak mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi, mengatakan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dari perbuatan korupsi tersebut.  

Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama, SH, MH. (Foto:DRY)

Majelis hakim menilai, perbuatan Herry termasuk kategori yang berat, karena akibat perbuatan yang dilakukannya negara dirugikan sekitar Rp 69,6 miliar.

Namun menurut majelis, tingkat kesalahan Herry Nurhayat masuk dalam kategori sedang karena bukan pelaku utama dan hasil kejahatan yang dinikmatinya di bawah sepuluh persen.

“Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar majelis hakim.

Baca juga :  Duh, Pasar Tradisional Parakanmuncang Dinobatkan Terkumuh Se-Kabupaten Sumedang

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa Herry Nurhayat dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Alhamdulilah, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan saya, tuduhan-tuduhan Kadar Slamet kepada saya itu cuma karangan,” ujarnya, usai sidang.

Tak urung Herry mengeluhkan pengenaan PUP Rp 1,4 miliar yang dijatuhkan majelis kepada dirinya.

“Kan untuk ngurus perkara bansos saja sudah Rp 10 miliar, kan saat persidangan saya sampaikan itu. Saya juga gak tahu majelis darimana soal itu (PUP Rp 1,4 miliar-red),” ujarnya.

Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama SH, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilainya objektif mempertimbangkan fakta persidangan. Terutama dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) kliennya oleh majelis.

“Kita apresiasi itu, kan terbukti dalam persidangan bahwa klien saya bukan pelaku utama. Dia bertindak berdasarkan perintah (atasan-red),” ungkapnya.

Baca juga :  Karya Bhakti Bersihkan Sampah Bantaran Sungai Curug Cimuka

Menurut Airlangga, waktu satu minggu akan dimanfaatkan pihaknya untuk mempertimbangkan keputusan majelis terkait pengenaan PUP dan lamanya penahanan.

“Itu yang akan kami pikir matang-matang sesuai batas waktu tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Didesak wartawan kans menerima atau melakukan banding, Airlangga menjawab cenderung menerima.

“Garis besarnya kami cenderung menerima, tapi kan pertimbangan itu baik tidaknya kami melakukan banding, akan kami pertimbangkan dalam tujuh hari waktu pikir-pikir,” pungkasnya.

Hal senada juga sempat diutarakan Herry Nurhayat. Sambil berjalan kaki meninggalkan halaman parkir PN Tipikor Bandung, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung tersebut, cenderung akan menerima vonis majelis hakim.

“Yah, cenderung menerima, sepertinya gak banding,” kata Herry, sambil bergegas memasuki mobil pribadi yang akan membawanya pulang ke rumah. (Dud)

Previous Post

Jelang Pensiun, Bhabinkamtibmas di Polres Sumedang Naik Pangkat

Next Post

Skandal Korupsi RTH, KPK akan Hadirkan Walikota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post
Terdakwa kasus rasuah pengadaan lahan RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Skandal Korupsi RTH, KPK akan Hadirkan Walikota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC