• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

red cyber by red cyber
Maret 21, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Badan Litbang Diklat Kumdil Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Mahkamah Agung Corporate University melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), di De Paviljoen Hotel Bandung, Selasa, (21/3/2023).

Acara bertema “Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan” dengan pemateri diantaranya Prof Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPC Peradi Bandung dan Guru Besar FH Unpad) dan Prof Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH Unpad).

FGD tersebut dihadiri unsur Hakim Tinggi di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Bandung), Ketua dan Para Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Ketua dan Para Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Wakil Ketua dan Para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perwakilan DPC Peradi Bandung yang diutus H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H yaitu Dahman Sinaga, S.H., Wakil Ketua DPC Peradi Bandung & Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Wakil Sekretaris DPC Peradi Bandung, Perwakilan Kanwil Pajak Jawa Barat, Perwakilan Bea Cukai Jawa Barat dan para Akademisi.

Dalam FGD dinamis yang dipandu Moderator Dewi Asimah, S.H., M.H. Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MARI tersebut Prof Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPC Peradi Bandung dan Guru Besar FH Unpad) menyampaikan catatan-catatan, diantaranya harus ada badan yang bisa mengeksekusi putusan tata usaha negara dan pengadilan pajak harus ditarik menjadi satu atap dengan mahkamah agung, sebutannya harus dikembalikan menjadi majelis pertimbangan pajak.

Baca juga :  ASN Sumedang Diminta Siap Terapkan Pemotongan TPP Kolektif

Ketua PN Bandung, Yoserizal dalam agenda tersebut mengatakan, harus belajar dengan peradilan agama, untuk perbaikan Perma 2 tahun 2019 ini, perlu dirinci mana yang menjadi kewenangan TUN, agar tidak ada problem titik singgung kewenangan mengadili antara TUN dan Pengadilan Negeri.

Dan selanjutnya dipenghujung diskusi disampaikan closing statement sebagai berikut:

Prof Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.

“Di pundak bapak/ibu (peserta FGD) ada integritas, ada 2 integritas yaitu integritas keilmuan dan integritas moral, semoga bapak/ibu hakim yang mulia memegang itu,” jelasnya.

Prof Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D:

“Pengadilan TUN adalah sebuah pengadilan yg dibentuk terutama untuk melindungi rakyat dari sikap tindak addministrasi negara, negara sangat mungkin bertindak represif, di tangan bapa ibu para hakim terutama hakim TUN represif itu dapat dikembalikan menjadi tindakan untuk melindungi rakyat / warga negara, di pundak bapa ibu akan ditentukan sejauh mana negara memberikan perlindungan hukum/ memenuhi hak asasi warga negara.”

“Kami mengapresiasi undangan dari Badan Litbang Diklat Kumdil Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI ke DPC Peradi Bandung, focus group discussion semacam ini sangat penting diadakan dengan sinergi dari para stakeholder, terlebih FGD kali ini menitikberatkan pada kompetensi dan/atau kewenangan mengadilil yang acap kali menjadi polemik dalam praktek di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara pada pengadilan TUN atau peradilan Umum pada pengadilan Negeri,” ucap Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Wakil Sekretaris DPC Peradi Bandung.

Baca juga :  Antisipasi Bencana, Tim SAR Brimob Jabar Rutin Cek Tebing Rawan Longsor

“Kami sangat berterima kasih kepada penyelenggara FGD ini yakni Badan Litbang Diklat Kumdil MA sehingga kami memperoleh pengetahuan yang bermanfaat, setidaknya ada beberapa hal yang menarik yang dapat saya petik dalam diskusi FGD ini yang pertama usulan dari Prof. Eman Suparman, S.H.,M.H.,” jelasnya.

“Ada dua hal yaitu agar dibentuk suatu badan yang bertugas sebagai pelaksana eksekusi putusan peradilan TUN dan agar pengadilan pajak berada di bawah naungan Mahkamah Agung, kemudian dari Prof.Susi Dwi Harijanti yang saya tangkap poin menariknya adalah adalah hak warga negara untuk mempersoalkan persoalan negara, keberadan Peradilan TUN adalah untuk membantu masyarkat untuk memberi perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan Kekuasaan terhadap Rakyat. Semoga apabila nanti dilakukan Perubahan Perma No. 2 Tahun 2019 dilakukan oleh MA benar-benar memberikan batasan yang jelas menyangkut kewenangan mengadili Perbuatan melawan hukum Oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan artinya dirinci apa-apa saja yang menjadi kewenangan peradilan Tata Usaha Negara dan apa-apa saja yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, sehingga tidak membingungkan masyarakat Pencari Keadilan dalam melakukan langkah hukum,” ungkap Dahman, Wakil Ketua DPC Peradi Bandung. ***

Previous Post

Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

Next Post

Inovasi Terbaru Robot Kalajengking, Teknologi Lokal Untuk Kemandirian Militer

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Inovasi Terbaru Robot Kalajengking, Teknologi Lokal Untuk Kemandirian Militer

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC