• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

red cyber by red cyber
Maret 21, 2023
in Featured, Kronik
0
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– H-3 bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan, Selasa (21/3/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, Satpol PP juga menyampaikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan.

“Bagi seluruh tempat hiburan, khususnya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Parawisata, terutama usaha karaoke sebagaimana yang tertuang dalam TDUP masing-masing hendaknya perlu memperhatikan operasional yang dilarang pada waktu H-3 bukan Ramadhan, selama Bulan Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri; Hari Raya Idul Adha, H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB sampai dengan H+1 Pukul 18.00 WIB; dan Hari Besar Keagamaan Lainnya, H-1 Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB,” jelas Rizal.

Baca juga :  Polsek Sumur Bandung Polrestabes Bandung Tempatkan Personil di Titik Rawan Kemacetan

Selain itu, tambahnya, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun yang sejenisnya agar menjaga dan menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

“Kita akan juga melaksanakan monitoring dan pengawasan (sidak) ke lokasi -lokasi yang diduga berpotensi adanya pelanggaran dan ganguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram serta untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga masyarakat, imbuhnya, maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatan masyarakat.

Baca juga :  Anggota DPRD Sumedang Upayakan Linmas Terdaftar di BPJS

“Adapun sanksi yang dapat diterapkan kepada setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada dan peratuan lainnya, mulai dari sanksi administratif, pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Termotivasi Penuhi SPM di Maybrat

Next Post

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

BeritaTerkait

Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC