SUMEDANG,– H-3 bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan, Selasa (21/3/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, Satpol PP juga menyampaikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan.
“Bagi seluruh tempat hiburan, khususnya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Parawisata, terutama usaha karaoke sebagaimana yang tertuang dalam TDUP masing-masing hendaknya perlu memperhatikan operasional yang dilarang pada waktu H-3 bukan Ramadhan, selama Bulan Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri; Hari Raya Idul Adha, H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB sampai dengan H+1 Pukul 18.00 WIB; dan Hari Besar Keagamaan Lainnya, H-1 Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB,” jelas Rizal.
Selain itu, tambahnya, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun yang sejenisnya agar menjaga dan menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.
“Kita akan juga melaksanakan monitoring dan pengawasan (sidak) ke lokasi -lokasi yang diduga berpotensi adanya pelanggaran dan ganguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram serta untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga masyarakat, imbuhnya, maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatan masyarakat.
“Adapun sanksi yang dapat diterapkan kepada setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada dan peratuan lainnya, mulai dari sanksi administratif, pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya. (Abas)












