• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

red cyber by red cyber
Maret 21, 2023
in Featured, Kronik
0
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– H-3 bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan, Selasa (21/3/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, Satpol PP juga menyampaikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan.

“Bagi seluruh tempat hiburan, khususnya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Parawisata, terutama usaha karaoke sebagaimana yang tertuang dalam TDUP masing-masing hendaknya perlu memperhatikan operasional yang dilarang pada waktu H-3 bukan Ramadhan, selama Bulan Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri; Hari Raya Idul Adha, H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB sampai dengan H+1 Pukul 18.00 WIB; dan Hari Besar Keagamaan Lainnya, H-1 Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB,” jelas Rizal.

Baca juga :  Polres Majalengka Ringkus Komplotan Pembobol Tower Seluler

Selain itu, tambahnya, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun yang sejenisnya agar menjaga dan menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

“Kita akan juga melaksanakan monitoring dan pengawasan (sidak) ke lokasi -lokasi yang diduga berpotensi adanya pelanggaran dan ganguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram serta untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga masyarakat, imbuhnya, maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatan masyarakat.

Baca juga :  Anggota Koramil 02/Jeruklegi Bedah dan Bangun Rumah Warga Binaan

“Adapun sanksi yang dapat diterapkan kepada setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada dan peratuan lainnya, mulai dari sanksi administratif, pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Termotivasi Penuhi SPM di Maybrat

Next Post

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC