• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hari Adhyaksa dan HUT XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejari Sumedang Musnahkan Sejumlah Barbuk

Hari Adhyaksa dan HUT XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejari Sumedang Musnahkan Sejumlah Barbuk

red cyber by red cyber
Juli 15, 2020
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Dalam rangka Hari Adhyaksa ke-60 dan Hari Ulang Tahun XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum berupa narkotika, minuman keras, dan senjata tajam di halaman Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (15/7).

Pemusnahan barbuk  disaksikan oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Endang Sudarma, Kapolres Sumedang Dwi Indra Laksmana, Wakil Ketua DPRD Sumedang Ilmawan Muhammad, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Endang Sudarma mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, mudah-mudahan masyarakat Sumedang taat akan hukum sehingga ke depannya tidak ada lagi tindak kejahatan. Selain itu, semoga masyarakat Sumedang semakin sadarakan hukum sehingga merasakan segala sesuatunya dari formasi hukum sendiri,” ujarnya.

Endang juga berharap ke depan tidak ada lagi pemusnahan Barbuk lagi, dalam arti tidak ada lagi terjadi tindakan-tindakan kejahatan.

Baca juga :  Akhirnya Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota Dewan Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

“Di Tahun 2021 semoga tidak terjadi lagi pemusnahan baik di Polres, Kejaksaan atau pun Pengadilan Negeri karena diharapkan masyarakat Sumedang sudah sadar akan hukum,” harapnya.

Endang menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu yakni 824,5 gram ganja, 3,1 gram tembakau gorila, 61,9 gram sabu, obat obatan terlarang berupa Riklona 5 butir, Alfrazolam 7 butir, dan Lorazepam 12 butir.

“Kemudian ada beberapa senjata tajam seperti golok dan celurit, serta minuman keras (miras) sebanyak 228 botol dengan rincian 108 dari hasil razia Satpol PP dan 120 botol dari anggota Polres Sumedang,” terangnya.

Menurut Endang, Barbuk yang dimusnahkan merupakan dari hasil kejahatan sejak Juli 2019 hingga Juli 2020. Sedangkan untuk Barbuk narkotika merupakan hasil pengungkapan dari 41 perkara dengan rincian, ganja 3 perkara, tembakau gorila 4 perkara dan sabu 38 perkara. Dari pengungkapan ini ada 3 tersangka yang diamankan yakni tersangka CH, HER dan Y.

Baca juga :  Besok, Lintas Elemen Gelar Kirab Merah Putih untuk Menjunjung Persatuan

“Sementara obat-obatan terlarang yang dimusnahkan berdasarkan pengungkapan dari 3 perkara dengan satu tersangka. Untuk senjata tajam dari 19 perkara satu tersangka dan miras dari hasil operasi keamanan dan ketertiban di Sumedang,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Erwan Setiawan mengatakan, pihaknya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut.

“Kami menyambut baik dengan diadakannya pemusnahan seperti saat ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera pelaku dan pelajaran bagi masyarakat yang akan melakukan tindakan kriminal,” ucapnya.

Wabup juga mengatakan, hukum sudah sangat jelas dan memberatkan, namun menurutnya masih saja ada tindak kejahatan. Artinya masyatakat masih belum sadar akan hukum.

“Kita harus lebih memasifkan lagi penyadaran hukum kepada masyarakat, baik itu di tingkat pelajar atau masyarakat umum. Kami berharap ada sosialisasi atau penyuluhan hukum yang lebih masif lagi ke depannya,” pungkasnya. (abas)

Previous Post

Satgas Sektor 21-01keruk Sedimen & Angkat 350 Kg Sampah di Sungai Citarik

Next Post

600 Warga Secapa Akan Menjalani Ravid Test

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

600 Warga Secapa Akan Menjalani Ravid Test

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC