• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hebohkan Warga Garut, Penjual Konten Pornografi Diamankan Polisi

Hebohkan Warga Garut, Penjual Konten Pornografi Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
Agustus 2, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Garut,-Pemilik Akun Instagram yang diduga menjual Konten -Konten Pornografi berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut Polda Jabar di Sebuah apartemen di wilayah Bandung, Jawa Barat pada, Minggu (31/7/2022).

Inisial D (20) Pemilik Akun Instagram merupakan warga Sukawening, Kabupaten Garut , Jawa Barat, hampir kurang lebih dua bulan melakukan aktivitasnya menjual foto-foto dan Video Syur hingga Live streaming di Akun Instagramnya itu.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau agar masyarakat hati – hati dalam bermedsos, karena perbuatan tersebut dapat mengandung unsur pidana.

Atas Viral dan hebohkan Warga Garut khususnya, Kepolisian Resort Garut (Polres Garut) Polda Jabar berhasil mengungkap dan melakukan Konferensi pers tindak Pidana UU ITE melakukan transaksi elektronik berkonten melanggar kesusilaan.

Awalnya dari informasi masyarakat terkait beredarnya sebuah Video yang diduga merupakan warga masyarakat Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial.

” Setelah Kami melakukan langkah penyelidikan, terdapat 3 (tiga) akun Instagram yang disitu pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi.”, ungkap Kapolres Garut Polda Jabar  AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut. Senin (1/8/2022).

Baca juga :  Ikuti Supervisi dan Asistensi, Bhabinkamtibmas Polres Sumedang Jaga Netralitas

D (20) mempunyai Tiga Akun Instagram, Pelaku mentransmisikan Video-Video Konten yang berbau Pornografi, mulai dari Live Instagram dengan mencoba melakukan setengah bugil sehingga menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.

“Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalau mau misalnya Video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan, untuk yang full itu harganya Rp 300 ribu per Video.”,ujar Kapolres.

Wirdhanto menambahkan,  “setelah kami dalami akhirnya Kami melakukan identifikasi terhadap pelaku berinisial D (20), kami lakukan pelacakan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung di daerah Cihampelas.”

Motivasi pelaku melakukan hal itu, dulunya pelaku merupakan selegram dan pernah menikah kemudian cerai sejak tahun 2018, memiliki anak, sebagai ibu rumah tangga tidak memiliki pekerjaan lain.

Baca juga :  Peringati Hari Guru Nasional ke 78, Danramil 2404/Majalaya: Momentum Pengingat Pentingnya Peran Guru dalam Kehidupan Kita

“Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku menjadi seorang selebgram, dari informasi penyampaian tersangka ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama, Kami akan dalami itu yaitu melakukan modus operandi yang sama meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun Medsos konten – konten pornografi sehingga followersnya menjadi banyak.”, terangnya.

Pelaku dalam dua bulan menjalankan operasinya itu sudah meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya, kemudian dari akun Instagramnya itu selain followersnya banyak modus operandi menjual konten-konten pornografi, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari hasil jual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah, dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi.

“Kami terapkan beberapa pasal berlapis Undang-undang pornografi  termasuk juga undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 1 (satu) milyar rupiah.” tutup Kapolres. Ydi

Previous Post

Kapolda Jawa Barat Apresiasi Capaian Vaksin Di Kabupaten Purwakarta

Next Post

Tinjau Gebyar Vaksin di Karawang, Kapolda: Kami Perlu 15 Ribu Lagi untuk Mencapai Target

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Tinjau Gebyar Vaksin di Karawang, Kapolda: Kami Perlu 15 Ribu Lagi untuk Mencapai Target

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC