• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Honorer Nakes di Sumedang Menjerit, Sulit Mendapat Akun Masuk P3K

Honorer Nakes di Sumedang Menjerit, Sulit Mendapat Akun Masuk P3K

red cyber by red cyber
Oktober 3, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Honorer tenaga kesehatan (nakes) yang sudah menjadi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas mengaku sulit mendapatkan akses mendaftar akun resmi masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Padahal, nasib honorer ketegori 2 dan tenaga honorer di Kabupaten Sumedang non nakes pun saat ini belum jelas. Di sisi lain, banyak honorer nakes yang baru masuk di intansi pemerintah dan puskesmas bisa langsung mendapatkan akun P3K dan bisa mendaftar dengan mudah.

Ironisnya, honorer nakes BLUD ini sudah bekerja puluhan tahun dan mengabdi sebagai honorer, namun belum memiliki kesempatan daftar P3K.

“Informasi saat ini, kita (karyawan BLUD) susah untuk mendaftar P3K. Persyaratan daftar P3K, kita harus punya akun di SI-SDMK untuk ikut P3K. Namun, kendalanya, kita gak bisa bikin akun karena belum didaftarkan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Sedangkan penutupan pendaftaran kemarin 28 September,” ungkap salah seorang karyawan BLUD di Sumedang yang enggan disebut namanya, Senin (3/10/2022).

Baca juga :  Bulog Gandeng PWI Peduli Salurkan Bantuan Pangan

Ia menjelaskan, karyawan BLUD mempunyai suatu kebijakan mengenai perlakuan Tenaga Honorer yaitu apabila diperkerjakan lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai pegawai tetap sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Bila Tenaga Honorer diperkerjakan lebih dari 3 bulan tetap dilanjutkan tanpa adanya pengangkatan sebagai pegawai tetap akan dikenakan UU Tenaga Kerja.

“Namun kenyataannya jangankan 3 bulan, kita sudah belasan tahun, enggak ada pengangkatan menjadi karyawan tetap. Jangankan hak-hak sebagai tenaga kerja, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, gaji per bulan juga kita gak dapat. Hanya insentif jasa yang diberikan kepala Puskesmas,” ujarnya.

Tak hanya itu, upah tenaga honorer BLUD juga jauh dari kata UMK Kabupaten Sumedang yang mencapai Rp2.8 juta per bulan. Bertolak belakang dengan karyawan BLUD di Kota Bandung yang sudah digaji Rp2.4 juta per bulan dan di Kab Tegal yang mendapatkan Rp1.9 juta per bulan.

Aspirasi terakhir adalah, para honorer non ASN BLUD berharap nantinya bisa masuk prioritas dalam seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga :  Polri Peduli Covid-19, Polres Sumedang Inten Salurkan Bantuan

Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Tenaga Honorer Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKB Didi Suhrowardi belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Dia meminta waktu memberikan penjelasan kepada media massa setelah adanya hasil rapat jajak pendapat (hearing) antara forum tenaga honorer Nakes, BKD, Pansus, dan Pemkab Sumedang.

“Nanti-nanti jangan sekarang, kita nunggu hasil hearing dulu biar lengkap datanya. Katanya pak Bupati juga mau mengirimkan surat ke BKN,” katanya.

Yang jelas, kata Didi, tidak ada kaitannya karyawan BLUD dengan P3K. Semua tenaga honorer umum baik Nakes maupun non nakes dan karyawan BLUD berhak mendaftar jadi P3K sesuai peraturan Kementrian PAN RB.

“Jadi takut ada miss komunikasi diantara forum karyawan BLUD, semuanya bisa difasilitasi dan mendaftar P3K. Namun kita tidak tahu maksud Menpan RB mau mendata itu apakah untuk pengangkatan atau apa,” pungkasnya. (Abas)

Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Pj. Bupati Maybrat Ingatkan Pembenahan pada Pegawai

Next Post

Buka Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, Pj. Bupati Maybrat Ingatkan 3 Instrumen Kebijakan

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Buka Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, Pj. Bupati Maybrat Ingatkan 3 Instrumen Kebijakan

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC