• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » ICEL dan 12 Ahli Ajukan Pendapat Hukum

ICEL dan 12 Ahli Ajukan Pendapat Hukum

cyber by cyber
Maret 16, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) bersama 12 ahli hukum, aktivis dan peneliti lingkungan mengajukan pendapat hukum sahabat pengadilan dalam perkara sengketa keabsahan keputusan tata usaha negara (KTUN).

Ini, kata Margaretha Quina Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, menyangkut penerbitan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dsn Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kab. Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana tentang SK izin lingkungan 2017.
buy furosemide online http://petsionary.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/new/furosemide.html no prescription

Baca juga :  Jajaran Polres Bitung Bersama Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70

Permasalahannya, kata Quina, SK Izin Lingkungan 2017 dimulai dari putusan PTUN Bandung yang mengabulkan tuntutan gugatan Dusmad dkk terhadap Kepala Badan Penanaman Modal yang sekarang DPMPTSP dan mencabut SK Kepala BPMPT Jawa Barat tentang izin lingkungan kegiatan pembangunan dan operasional PLTU kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Jec. Astanajapura da Mundu oleh PT Cirebon Energi Prasarana tertanggal 11 Mei 2016.

Sementara Kepala BPMPT Jabar mengajukan banding ke PTTUN Jakarta dan pada saat proses banding malah PT Cirebon Energi Prasarana justru mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidp Jabar dan kemudian terbitlah SK  Izin Lingkungan 2017 sedangkan Kepala DPMPTSP Jabar mencabut permohonan banding.

Baca juga :  Polisi Salurkan Bansos kepada PKL Hingga Pemulung Ditengah PPKM Darurat

Dalam perkara ini, kata Quina, Amici fokus memberi pandangan hukum struktur logis norma perundang undangan.

Sebab, mekanisme perubahan izin lingkungan tidak dapat dipakai ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan atas dibatalkannya izin lingkungan.

“Ini, kata Quina, merupakan celah hukum yang dimanfaatkan tidak hanya dalam perkara ini saja melainkan pula pernah terjadi dalam kasus Kendeng. (red)

Previous Post

Pilgub Jabar Wahana Wisata Politik

Next Post

Persempit Ruang Penyebaran Berita Bohong, Kapolda Deklarasikan Anti-Hoaks

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Persempit Ruang Penyebaran Berita Bohong, Kapolda Deklarasikan Anti-Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC