• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Iming-iming Uang 20 Ribu, Pria Bogor Sodomi Lalu Bunuh Bocah, Kabid Humas: Pelaku di Tangkap Polres Bogor

Iming-iming Uang 20 Ribu, Pria Bogor Sodomi Lalu Bunuh Bocah, Kabid Humas: Pelaku di Tangkap Polres Bogor

cyber by cyber
2019-09-09
in Hukum, Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,-Satuan Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar berhasil menangkap pelakuTindak Pidana Kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan anak meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, sekira pukul 06.00 Wib di Kp. Cijayanti III Rt 01/03, Ds. Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP. Andi Moch. Dicky Pastika Gading, S.Sos.,S.I.K, M.H., konferensi pers tentang kasus pembunuhan korban sodomi anak dibawah umur, di Mapolres Bogor Senin (9/9/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan tersangka pelaku adalah Sdr. J, (35 th), buruh, alamat kampung Cijayanti. Kemudian Pelaku ditangkap di Kp. Pesantren Desa Cibiuk Kab. Garut.

Disampaikan Kabid Humas Kronologis kejadian pada awalnya Tsk J menjemput korban MM yang biasa tidur dirumah saksi D untuk kegiatan istigosah, namun diperjalanan pelaku mengajak tersangka ke kebun sekitar 200 meter dari rumah saksi D, lalu Tsk memberikan Handphone miliknya ke korban untuk menonton film porno dengan iming-iming akan diberi uang sebesar Rp. 20.000.

Baca juga :  KBR Brimob Polda Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di GOR

“Setelah itu,Tsk J melakukan hal yang tidak senonoh serta melecehkan korban, akan tetapi kemudian Tsk. J tidak jadi memberikan uang yang dijanjikannya karena Tsk. J tidak punya uang, kemudian korban mengancam akan memberitahukan kelakuan Tsk. J kepada orang lain.” papar Kabid Humas.

Menurutnya Handphone milik tersangka telah diganti pasword oleh korban MM, pada saat korban akan lari Tsk J menjerat leher korban dengan menggunakan kain sarung, karena korban berontak, Tsk. J menggigit tangan sehingga korban lemas dan meninggal dunia. Lalu Tsk. J membopong korban dan membawa kesamping rumah saksi D.

Lebih lanjut Truno menyampaikan Jenazah korban ditemukan besok paginya oleh Sdr. Pipin saat mau mengambil air. Kemudian hari itu juga sekira pukul 10.00.Wib korban langsung dimakamkan oleh keluarganya.

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira jam 11.00 wib Babinkamtibmas Ds. Cijayanti mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang meninggal tidak wajar.

Kemudian, Truno menambahkan Unit Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan. Pada awalnya keluarga korban tidak mau melakukan otopsi, namun setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat akhirnya keluarga korban membuat laporan dan bersedia dilakukan otopsi.

Baca juga :  Kapolsek Sukasari Menerima Kunjungan Pawaswil Polrestabes Bandung

“Barang bukti yang diamankan yaitu:1 (satu) buah sarung warna Hijau merk cendana, 1 (satu) buah sarung warna cokelat, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam,1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan dibagian dada Bloods, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih bercorak garis2 hitam1 (satu) buah peci warna hitam,1 (satu) pasang sendal gunung warna hitam dg tali hitam biru,1 (satu) buah celana pendek warna hitam,1 (satu) buah kaos berwarna abu2 bertuliskan dibagian dada Good MMXII,1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Warna Gold, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam” jelas dia

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th 2014 perubahan atas UU No. 23 Th 2002 dan atau pasal 338 KUHP” pungkasnya

Yadi

Previous Post

Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-36, Wakapolda Sampaikan Amanat Menpora

Next Post

Wasrik Irwasum Polri Tahap ll, Kabid Humas: Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polda Jabar

BeritaTerkait

Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Polres Bitung Terima Kunjungan Tim Penilaian Internal Polri, Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas Berkelanjutan

2025-11-11
Featured

Kapolres Bitung Laksanakan Upacara dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

2025-11-10
Next Post

Wasrik Irwasum Polri Tahap ll, Kabid Humas: Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polda Jabar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC