SUMEDANG,– Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Tuti Ruswati tidak lama lagi berakhir.
Sebagaimana radiogram yang diterima dari Pj Gubernur Jawa Barat, Tuti menjabat Plh Pj Bupati selama 14 hari, terhitung dari tanggal 4 April sampai dengan 18 April 2024.
“Tentu ada limit waktu. Dalam radiogram saya diberi SP menjadi Plh Bupati Sumedang hanya 14 hari, sejak tanggal 4 (April 2024). Berarti tanggal 17 (April 2024) habis,” kata Plh Bupati Sumedang Hj. Tuti Ruswati saat diwawancarai khusus di Gedung Negara, Selasa (15/4/2024).
Tuti mengatakan, pihaknya akan menunggu radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan pengganti Pj Sekda merangkap sebagai Plh. Bupati Sumedang.
“Jabatan tersebut paling lama hanya sekitar satu bulan, baru setelah itu akan diisi oleh Pj Bupati definitif dari Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Menurutnya, siapa pun kelak yang akan menjadi pimpinannya, para kepala SKPD strategis bisa mendukung pelaksanaan tugas pimpinan.
“Siapa pun pimpinannya, kita berkewajiban untuk memberikan support terhadap kelancaran tugas pemerintahan,” pungkasnya. (hm/bn/bs)