• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Masih di Bawah 12,5 Persen, WALHI Kritisi Penurunan Luasan RTH Kota Bandung

Masih di Bawah 12,5 Persen, WALHI Kritisi Penurunan Luasan RTH Kota Bandung

red cyber by red cyber
Oktober 13, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Luasan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung akhir akhir ini malah menurun diperkirakan dibawah 12.15 persen. Hal tersebut karena tidak adanya pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019. Tag: Dadang Suganda

Disebutkan, sebelum tahun 2019 Pada pengadaan tanah RTH Kota Bandung terbilang cukup masif hingga mencapai puluhan hektar tanah. Tag: Dadang Suganda.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar mencatat sejak tahun 2019 tidak ada lagi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung sehingga diperkirakan lahan RTH Kota Bandung menurun. Tag: Dadang Suganda.

“Beberapa waktu lalu saya pernah membongkar APBD Kota Bandung ternyata tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019,” ujar Direktur WALHI Jabar Meiki W Paendong kepada wartawan Rabu (13/10/2021).

Baca juga :  Sat Brimob Polda Jabar Salurkan Sembako kepada Warga Pelosok Korban Gempa Cianjur

WALHI menyebut kawasan RTH Kota Bandung berkurang karena banyaknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang sporadis di Kota Bandung.

WALHI pun menyarakan agar Pemkot Bandung untuk menggalakan perluasan RTH Kota Bandung di sektor privat.

Jadi disektor privat tersebut juga diwajibkan untuk membikin ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari kegiatan usaha.

“Memang selama ini ada kebijakan dari Pemkot Bandung sayangnya kebijakan itu tidak dibarengi dengan pengawasan sehingga tetap saja pembangunan yang dilakukan swasta atau perorangan itu malah mengabaikan ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Meiki mencontohkan pembangunan sebuah hotel atau kawasan komersial tapi RTH nya tidak ada, kalau pun ada ternyata pohon pohon yang ditanam di pot.

Padahal RTH tersebut selain vegetasi juga harus ada resapan air. “Hotel dari luar kelihatan hijau, tapi ternyata ditanam diatas pot, lapisan bahwahnya tembok bukan tanah, secara ekologis ruang terbuka hijau, itu ada vegetasi dan kemampuan meresap air,” ujarnya.

Baca juga :  Hasil Panen Menurun, Kades Pakatellu Sampaikan Keluhan Petani Kepada Dinas Terkait

“Makanya ada proporsi RTH taman kota, sempada sungai, pemakaman, kanan kiri jalan, sempadan kereta api juga termasuk RTH,” katanya.

Menurut Meiki, angka tahun 2016 untuk RTH Kota Bandung berada di 12,15 persen, namun terus berkurang.

“Seharusnya jangan berkurang, paling tidak tetap, ini menandakan bahwa tidak ada pengawasan dan penindakan hukum yang jelas atas RTH ini padahal sudah jelas Undang Undang nya mengatur bahwa harus 30 persen dari luas tanah. Kota Bandung malah sudah mencapai 12,15 persen malah terus berkurang,” tutupnya.**

 

 

 

Previous Post

Dandim Sumedang Bersama Poktan Sari Wangi Panen Jagung di Lahan Tidur

Next Post

Waspada! Dadang Incar Wanita dan Anak-Anak

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

Waspada! Dadang Incar Wanita dan Anak-Anak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC