• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jejak Hitam Narkoba Almarhum Suami, Dilanjutkan Seorang IRT Ini

Jejak Hitam Narkoba Almarhum Suami, Dilanjutkan Seorang IRT Ini

cyber by cyber
Agustus 1, 2019
in Featured, Hukum
0
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menunjukan barang bukti narkoba

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menunjukan barang bukti narkoba

Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR,–  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R nekad mengedarkan narkoba sejenis sabu- sabu. R melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari tangan R yang ditangkap polisi, diamankan barang bukti 8 gram sabu-sabu siap edar. R mengaku mendapat barang haram tersebut dari teman almarhum suaminya yang kini mendekam di lapas Cianjur dengan kasus yang sama.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, pengendalian hingga peredaran narkoba itu dilakukan oleh teman suami pelaku dari dalam Lapas.

“R kita amankan berikut barang bukti 8 gram sabu. Pelaku mengaku mendapat barang itu dari teman suami yang ada di dalam Lapas,” kata Soliyah menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur , Kamis (1/8/2019).

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Sambut Pembangunan Kantor BPS di Wilayhnya

Dikatakan, R diamankan di kediamannya di Kecamatan Sukaresmi pada Kamis (11/7/2019) lalu. Sabu- sabu tersebut ketika dilakukan penangkapan disembunyikan di sebuah kotak kaleng dan diselipkan di pinggangnya.

“Pelaku mengedarkan sabu di wilayah Cianjur dengan cara kontak via telpon. Ketika sudah ada sepakat tentang harga, dilakukan transaksi non tunai (transfer) untuk pembayaranya. Sedangkan untuk mengirimkan sabu, mereka mengunakan cara yang unik, dengan tidak mengunakan kurir, tapi menaruh atau menempelkan sabu – sabu di mana tempatnya memang sudah saling diketahui oleh masing- masing pihak, antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Baca juga :  Libur Panjang, Kapolres Majalengka Cek Pengamanan Obyek Wisata

Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan menjelaskan, R mendapat informasi soal sabu dari teman suaminya yang juga seorang pengedar.

R mengaku terpaksa melakukan aksinya menjadi pengedar sabu-sabu, karena terhimpit faktor ekonomi, karena terdesak kebutuhan hidup. Dia menghidupi kelurganya sendiri setelah suaminya meninggal dunia.

“Hasil penjualan sabu ia pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena harus menghidupi lima orang anaknya sekaligus seorang diri,” kata Ade.

Akibat perbuatanya, R teranacam dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Tata Suganda)

Previous Post

Deretan Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Cirebon

Next Post

Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Wujud Keberhasilan Satgas TMMD di Desa Cimrutu

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post

Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Wujud Keberhasilan Satgas TMMD di Desa Cimrutu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC