• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: di Cianjur Seorang Paman Tega Sekap dan Menggarap Keponakannya Sendiri

Kabid Humas Polda Jabar: di Cianjur Seorang Paman Tega Sekap dan Menggarap Keponakannya Sendiri

cyber by cyber
Oktober 8, 2019
in Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR,-Sungguh tega di Cianjur Seorang paman tega menggarap keponakan sendiri. Seperti dilakukan JR (54) terhadap AL (17) yang merupakan keponakannya sendiri. Perilaku bejad JR selain menyekap juga menggilir AL dengan teman-temanya selama empat hari berturut-turut.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa kejadian tersebut dilakukan di Gang Harapan II RT 002 RW 013 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur di kediaman tersangka. Sebelumnya korban dijemput dari kediaman neneknya di daerah Kecamatan Cibinong pada pukul 04.00 WIB.

Pelaku sempat membekap korban dengan kain warna hitam hingga korban tak sadarkan diri. Saat korban tersadar, mendapati dirinya sudah tidak berbusana, lalu korban diperkosa oleh JR dan dilanjutkan oleh AH (44) serta ED yang dilakukan selama empat hari.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, selama empat hari tersebut, korban disekap untuk melayani nafsu ketiga pria paruh baya tersebut. Bahkan, AL diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau oleh JR jika berteriak atau memberitahu orang lain.

Baca juga :  Brimob Jabar Imbau Warga Lembang Taati Prokes Saat Liburan

Sempat, ED membayar uang sebesar Rp.200 ribu kepada AL, namun uang tersebut diambil oleh JR dengan dalih untuk pergi ke Jakarta.

“Jadi pada saat kejadian persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Gang Harapan II Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2019, korban dibawa oleh tersangka dari rumah neneknya ke rumah tersangka. Selama empat hari, korban diperkosa yang juga dilakukan oleh teman pelaku yakni AH dan ED,” ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana.

Setelah empat hari korban dijanjikan akan dipekerjakan di Jakarta. Namun selama satu hari di Jakarta, korban tidak diterima bekerja karena terlihat linglung. Korban pun kembali dibawa ke Cianjur dan pelaku kembali melakukan persetubuhan namun korban menolak.

“Korban sempat melawan dan menolak, hingga melarikan diri serta saat korban sedang berlari ada petugas kepolisian sedang berpatroli dan memberhentikan mobil petugas lalu diamankan,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga :  Jumat Curhat di Cimaung, Kapolresta Bandung: Jangan Main Hakim Sendiri

Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur. Saat ini, Polres Cianjur Polda Jabar akan mendalami dan menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.

Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 Milyar.

Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani.

YADI

Previous Post

Satgas Subsektor 13 Ceking 2 Pabrik di Cimahi Selatan

Next Post

Selamatkan 13 Juta Orang, Polda Jabar Sita Sabu Seberat 13 Kg

BeritaTerkait

Featured

Beberapa Wilayah di Kabupaten Bandung Terandam Banjir, Anggota DPRD Jabar Ahmad Hidayat Salurkan Bantuan

April 14, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Artis Irfan Hakim dan Wabup Bandung Saksikan Pembongkaran Rumah Penerima Manfaat

April 5, 2026
Next Post

Selamatkan 13 Juta Orang, Polda Jabar Sita Sabu Seberat 13 Kg

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC