• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Selamatkan 13 Juta Orang, Polda Jabar Sita Sabu Seberat 13 Kg

Selamatkan 13 Juta Orang, Polda Jabar Sita Sabu Seberat 13 Kg

cyber by cyber
Oktober 8, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 13 Kg. sekaligus berhasil menyelamatkan 13 juta orang.

Kronologis terungkapnya kasus tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2019 sekitar jam 06.00 Wib.petugas melakukan penangkapan tersangka :“AP,“AS, DS, dan A masih dalam pencarian petugas, sekaligus Diamankan barang bukti 1 (Satu) karung putih berisi 13 (tiga belas) bungkus besar tea china berlakban hitam berisi Narkotika jenis sabu, yang berada di belakang pintu. etugas berhasil mengamankan tiga tersangka AS, AP, DS di Perum BTN Pasir Gde Raya Kabupaten Cianjur

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP / 1017 / IX / 2019 / JABAR , TGL 28 September 2019” tutur Kapolda Jabar Ir Jen Pol Rudi Sufahriadi dalam Konferensi persnya kepada wartawan di Mapolda Jabar Selasa (

Adapun Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver, 5 (lima) unit Hp berbagai merk, 1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram, ( tiga belas Ribu delapan puluh delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas) kilo Gram.

Baca juga :  Perangi Miras, Polsek Pamulihan Amankan Sejumlah Barang Bukti

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI. NO.35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA.Ancaman hukuman max 20 tahun penjara” tutur Kapolda.

Dikatakan Kapolda, perkiraan yang diselamtakan, Asumsi penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10 (satu)orang penyalahguna 1 (satu orang x 13.000 gram = 13.000 orang

Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000 Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000 (tiga belas juta) orang.
“Dalam perkara ini para pelaku telah melanggar hukum sebagaimana telah diatu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 132 ayat (1)“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112, pelaku dipidanadengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut” jelas Kapolda.

Baca juga :  Digelar di Sejumlah Kota, Coke Kicks 2018 CCAI Sukses

Sementara dalam Pasal 114 ayat (2), Kapolda menambahkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogramatau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana, denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Pasal 112 ayat (2), dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksudpada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelakudipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1l3 (sepertiga)” pungkasnya

YADI

Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: di Cianjur Seorang Paman Tega Sekap dan Menggarap Keponakannya Sendiri

Next Post

Sektor 21 Membuka Lubang IPAL di PT. Nickel Chrome Indojaya & PT Rajawali Hiyoto Cimahi

BeritaTerkait

Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Next Post

Sektor 21 Membuka Lubang IPAL di PT. Nickel Chrome Indojaya & PT Rajawali Hiyoto Cimahi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC