• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

red cyber by red cyber
Juli 28, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Hari Senin (27/7/2020).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku seorang laki – laki GS Alias JA Bin DE.

Adapun Tempat kejadian perkara di Kp. Cibolang Desa. Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi (tepatnya didalam kamar kontrakan).
buy strattera online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/strattera.html no prescription
Waktu kejadian Hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 pukul 11.00 Wib.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan barang bukti yang berhasil disita dari Tsk. GS Alias JA Bin DE berupa 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu disolatif warna hitam berat brutto seluruhnya 2,86 (dua koma delapan puluh enam gram), 11 (sebelas) buah potongan dus kecil warna coklat yang di dalamnya masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal Putih Sabu, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA.

Baca juga :  Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Gelar Aksi Bagi Takjil di Bundaran Kodeco

“Modusnya penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Kronologis kejadian menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB Di Kp. Cibolang Desa. Cibatu Kecamatan. Cisaat Kabupaten Sukabumi (tepatnya didalam kamar kontrakan), telah ditangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Kristal putih sabu bernama Tsk. GS Alias JA Bin DE, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu disolatif warna hitam, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang ditemukan di atas lemari dalam kamar tersangka serta 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna biru, kemudian ditemukan barang bukti lainnya sebanyak 11 (sebelas) buah potongan dus kecil warna cokelat yang didalamnya masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu di beberapa tempat penyimpanan/ditempelkan oleh tersangka sendiri yang dilakukannya pada hari senin sekira pukul 02.00 wib, menurut pengakuan tersangka bahwa semua narkotika jenis Kristal Putih Sabu tersebut didapat dari Tsk. PE (belum tertangkap) untuk di edarkan/dijual kembali, selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Siaga Bencana, Personel Brimob Jabar Bareng Warga Membuat Tanggul Penahan Tanah, Antisipasi Longsor Susulan

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.
Yadi

Previous Post

Operasi Patuh Lodaya di Cimanggung, 43 Pelanggar Ditindak

Next Post

Ridwan Kamil: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Ridwan Kamil: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC