• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ridwan Kamil: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

Ridwan Kamil: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

red cyber by red cyber
Juli 28, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Selasa (28/7/2020) Bertempat di Aula Masjid Al-Aman Polda Jabar telah berlangsung Rapat Rutin Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Hadir Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudi Sufahriady, Irdam III/ Siliwangi, Kajati Jabar, Wagub Jabar, Wakapolda Jabar, Kasdam III/Siliwangi, Pejabat utama Polda Jabar, Sekda dan jajaran Forkompida Jawa Barat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Gubernur terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya.

Baca juga :  Anggota Patroli KYRD Kamtibmas di Wilkum Polsek Cimahi

“Jadi tidak hanya soal penggunaan masker, tapi juga resepsi atau kegiatan yang berskala besar. Nominal denda dari Rp.100 ribu hingga 500 ribu, contohnya bila ada angkutan umum melanggar protokol kesehatan, maka sopirnya didenda Rp.100.000, pemiliknya Rp. 500 ribu”, ujar Gubernur Jabar, usai rakor Gugus Tugas Jabar di Mapolda Jabar.
buy vibramycin online https://www.dentalharmony.co.uk/wp-content/themes/miracle/lib/wp-scss/lib/new/vibramycin.html no prescription

Pemerintah Provinsi Jabar sudah menyalurkan enam juta buah masker kepada masyarakat, guna melakoni protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, namun begitu pihaknya tetap memberikan masker kepada warga sebagai upaya edukasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Barat dalam sambutan menyampaikan tiga point hal penting mengenai pendidikan,vaksin dan sanksi sosial yang segera diberlakukan berkaitan dengan protokol kesehatan dimasa Pandemi civid-19 Ini.

Baca juga :  Brimob Jabar Himbau Warga Garut Berhati - Hati di Jam Rawan

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudy Sufahriady via Layar conference memerintahkan langsung semua Kapolres di wilayah Jawa Barat Untuk segera menerapkan sanksi sosial dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jabar.

Menurut Gubernur mengenai vaksin, Indonesia mendatangkan dari 3 negara yaitu Tiongkok,Korea dan Inggris. Perihal pendidikan sebelum dibuka harus berimbang dengan sosialisasi pemakaian masker yang betul – betul sudah dipastikan dipakai dengan benar oleh Siswa di Sekolah.

Yadi

Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Next Post

Presiden Lantik Perwakilan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXVII

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Presiden Lantik Perwakilan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXVII

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC