TASIKMALAYA,– Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.
Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Faoz, calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya urut nomor 3 pada Pilkada 2024. Kemudian Ai Diantani diusulkan sebagai penganti Ade Sugianto.
Adapun kandidat yang akan bertarung ulang di Kabupaten Tasikmalaya antara lain; nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya) – Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Dari tiga kandidat calon bupati yang akan bertarung, masyarakat menaruh besar harapan kepada pasangan Iwan-Dede.
Sementara pasangan Iwan-Dede siap menampung aspirasi masyarakat dengan sangat terbuka, sehingga Kabupaten Tasikmalaya tidak tertinggal di segala bidang. (Hen/Bah)