• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Hoax!

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Hoax!

red cyber by red cyber
Februari 6, 2021
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.
buy wellbutrin online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/wellbutrin.html no prescription

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga :  Jajaran Polsek Sukasari Apel Kesiapan Pelaksanaaan KRYD

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Baca juga :  Tips Memilih Hijab untuk Tampil Stylish dan Kekinian

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga. Yadi

Tags: Hoax!
Previous Post

Dewan Tegaskan Dana PED Bukan Untuk yang Lain-lain

Next Post

Polres Indramayu Tindak Pelanggar Prokes pada Ops Yustisi

BeritaTerkait

Featured

KDM Minta Jalan Sumedang Kembali ke Jati Diri Sunda

Mei 3, 2026
Entertainment

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Dimeriahkan Penampilan Ragam Seni dan Budaya

Mei 3, 2026
Featured

Resmi Dibuka, Ribuan Pelajar Sumedang Siap Unjuk Prestasi pada Ajang Talenta 2026

Mei 3, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy di Balikpapan, Fildan D’Academy Bersama Valen DA7 Beri Tips Kepada Peserta

Mei 2, 2026
Featured

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.
Featured

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026
Next Post

Polres Indramayu Tindak Pelanggar Prokes pada Ops Yustisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

KDM Minta Jalan Sumedang Kembali ke Jati Diri Sunda

Mei 3, 2026

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Dimeriahkan Penampilan Ragam Seni dan Budaya

Mei 3, 2026

Resmi Dibuka, Ribuan Pelajar Sumedang Siap Unjuk Prestasi pada Ajang Talenta 2026

Mei 3, 2026

R. Ikbal Nurjamil Raih Suara Terbanyak pada Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon

Mei 3, 2026

Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran, Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang

Mei 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC