• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dewan Tegaskan Dana PED Bukan Untuk yang Lain-lain

Dewan Tegaskan Dana PED Bukan Untuk yang Lain-lain

red cyber by red cyber
Februari 6, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pada tahun 2020 lalu, Gubernur Jabar telah meminjam/ ngutang ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI)salah satu BUMN sebesar Rp.1,8 Triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Utang tersebuat harus dikembalikan dengan mencicil pokok dan bunganya melalui APBD Jabar.

Uang hasil ngutang dari PT.SMI tersebut, menurut Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar R Eka Perwira, ternyata oleh Gubernur Jabar tidak hanya digunakan untuk penanganan Kesehatan akibat covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar, tetapi ada juga digunakan untuk membangun Alun-alun, Destinasi wisata dan pusat kebudayaan dalam bentuk bantuan keuangan (bankeu) provinsi untuk kota/kabupaten.

Sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam akibat pandemic Covid-19. Itu sebabnya namanya: Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program pemulihan ekonomi daerah (PED), bukan untuk yang lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan PED.

“Kan yang namanya pinjam uang karena butuh, untuk pemulihan ekonomi, tetapi uangnya diberikan ke kabupaten kota. Sementara Dinas-dinas  yang bergerak dalam perekonomian uangnya tidak dikasih. Ini kan aneh menurut saya. Jadi sebenarnya butuh atau gak!” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira saat dimitai tanggapannya terkait pinjaman uang Rp.1,8 dari SMI yang tidak semua digunakan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga :  Polrestabes Bandung Distribusikan Bantuan Tunai Kepada Pedagang Kaki Lima

Yunandar menambahkan, bahwa pembahasan pengajuan pinjaman itu tidak lewat DPRD, tidak ada kewajiban DPRD untuk pinjaman dari pusat, tetapi pertanggungjawaban atas cicilan  menjadi beban bagi APBD tiap tahunnya. Sehingga dalam setiap penyusunan anggaran (APBD) kita harus mengalokasi anggaran untuk mencicil pinjaman daerah buat bayar ke PT.SMI.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebelum disetujui dan ditekennya dana pinjaman tersebut, terlebih dahulu ditentukan peruntukannya, yaitu untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Namun, dalam perjalannya setelaj dana pinjaman itu cair, malah sebagian digunakan untuk yang lain. Diantaranya, untuk  pusat kebudayaan di Kab. Sumedang yang runtuh atapnya, dan pusat kebudayaan di Subang yang disebut sebagai kandang burung. Itu dua-duanya dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.

“Jadi terkait dua kasus di Sumedang (pusat kebudayaan) dan di Subang (Kandang burung) tersebut, kasus DED nya dibuat oleh CSR dikasih dari kita sudah jadi, uangnya dikasih ke Kab, Subang dan Sumedang, Ini kan aneh sekali. Kita butuh uang,  kita pinjam tetapi kok dikasih ke tetangga,” ujarnya heran.

Baca juga :  Sumedang Budidayakan Beras Analog di Geopark Cisaar Dalam Upaya Dukung KEK

“Apakah DPRD Jabar mempunyai kewenangan mengawasi penggunaan dana bankeu ke Kokab? Kita tidak ada kewenagan untuk mengawasi kegunaannya, tetapi kita berkoordinasi dengan DPRD Kab/kota yang menerima Bankeu Provinsi. Jadi kewenangannya ada di DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Yunandar menambahkan, bahwa pada tahun 2021, Gubernur Jabar akan kembali ngutung dana PEN  dari PT. SMI sebesar Rp.2,2 triliun, sehingga total semuanya mencapai Rp.4 triliun. Utang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar “hanya” dibebani biaya provisi 1% (Rp 40 miliar) dan biaya administrasi 0,185% (Rp 7,4 miliar). Dan harus lunas dalam jangka waktu 8 tahun.

“Hal ini berarti, selama 8 tahun  dalam APBD Jabar akan muncul nomenklatur baru: Pengembalian Pinjaman Daerah (Utang). Sedangkan masa jabatan Ridwan Kamil tinggal sekitar 2 tahun lagi. Sehingga, menjadi warisan bagi warga Jabar, dan warisan untuk Gubernur serta DPRD Provinsi Jabar berikutnya,” tandasnya. (bas)

Previous Post

Program Puspa Langkah Inovatif Pemprov Jabar

Next Post

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Hoax!

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Hoax!

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC