Indramayu, Operasi Yustisi Tindakan Tegas dan Pembagian Masker Secara Masif Kepada Masyarakat di Seluruh Wilayah Kab. Indramayu Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Masa PPKM Periode II di Kawasan Cafe atau Tempat Makan
Sabtu (6/2/2021) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tindakan Tegas dan Pembagian Masker Secara Masif Kepada Masyarakat di Seluruh Wilayah Kab. Indramayu dalam rangka penanganan Covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode II secara Proporsional di Kawasan Cafe atau tempat makan wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP HAFIDH SUSILO HERLAMBANG, S.I.K., M.H., didampingi PJU Polres Indramayu dan Kapolsek Jajaran, Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu mensosialisasikan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.11-Hukham/2021, tentang diterapkan status kewaspadaan daerah dalam rangka penanganan Coronavirus Disease ( Covid-19 ) di Jawa Barat.
Kemudian menghimbau masyarakat yang ada di pusat perbelanjaan/pertokoan agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
Yang lainnya adalah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang ada di pusat perbelanjaan/pertokoan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap perhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
Hasil yang dicapai menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., diantaranya adalah Cafe atau tempat makan sudah membatasi jumlah pembeli dan memasang batas pembayaran antara pembeli dan penjual. Kemudian Cafe atau tempat makan sudah membuka toko sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan surat keputusan.
Menegur dan menindak tegas pembeli yang tidak memakai masker dan mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Disamping itu, Cafe atau tempat makan sudah menyediakan tempat cuci tangan dan termo gun sesuai dengan protokol kesehatan. Dan melakukan penutupan Cafe dan tempat makan yang telah melewati batas waktu. Yadi