• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kapolda Diminta Mengusut Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Polisi di Tasikmalaya

Kapolda Diminta Mengusut Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Polisi di Tasikmalaya

Para Wartawan Diancam Akan Diculik Hingga Dihabisi Oleh Oknum Polisi Berinisial In

red cyber by red cyber
2024-01-11
in Featured, Hukum
0
Tangkap layar insiden pengancaman dan intimidasi oleh oknum anggota Polresta Tasikmalaya

Tangkap layar insiden pengancaman dan intimidasi oleh oknum anggota Polresta Tasikmalaya

Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA,– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Akhmad Wiyagus diminta mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum Polisi di Polresta Tasikmalaya.

Sebelumnya, beberapa wartawan mengaku mendapat perlakukan intimidasi dari oknum polisi berpangkat IPDA pada 2 Januari 2024, sekitar pukul 9.00 WIB.

Kaitan itu, Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dari PERADI Kota Tasikmalaya, Buanayuda SH., MH., mendesak Kapolda Jabar menindak tegas oknum tersebut karena melakukan pengancaman terhadap surnalis saat melakukan klarifikasi pada Kamis (11/1/2024).

“PWRI Kota Tasikmalaya menyesalkan tindakan pengancaman yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap para jurnalis yang meliput. Undang-undang Cipta Kerja dan PWRI menegaskan para wartawan dalam menjelaskan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya.

Ketua PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi didampingi Sekjen PWRI, Sony mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

“Dengan begitu, semua pihak termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. Pers berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelas Asep Setiadi.

Sebelumnya, salah seorang wartawan dugaan intimidasi menjelaskan, ada sekitar 12 orang lebih wartawan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya mengikuti liputan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Baca juga :  Lewat DBHCHT, Diskanak Sumedang Akan Salurkan Bantuan

“Sidang perdana dengan materi gugatan hak penempatan dan kepemilikan tanah dan bangunan yang dikuasai oleh istri dan anak-anak Rae Suryana (penggugat),” katanya.

Sidang pertama, sambung dia, memberikan ruang untuk mediasi dengan difasilitasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat menerima dan siap mengikuti fasilitasi mediasi.

“Setelah sidang perdana ketuk palu oleh hakim ketua dengan putusan menempuh mediasi, para wartawan secara bersama-sama mewawancarai kuasa hukum penggugat, Rae Suryana juga memberikan keterangan,” katanya.

Selepas wawancara, para wartawan bergegas menuju lokasi tanah dan lahan sengketa.

Lalu sekitar pukul 14:15 WIB, 8 orang wartawan tiba di depan rumah sengketa, dan melihat tergugat berinisial In keluar dari mobil Patroli Polisi menuju pintu masuk rumahnya.

“Posisi gerbang terbuka lebar dan para wartawan memasukkan kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing ke halaman rumah In, lalu Arief Cahyadin (calon pembina) memperkenalkan para wartawan,” jelasnya.

Saat akan melakukan konfirmasi terhadap In, ia enggan memberikan komentar dan mempersilahkan wartawan mewawancarai kuasa hukumnya.

“Namun In marah dengan nada tinggi dan membentak para wartawan, meminta KTA beserta surat tugas dan memaksa meminta KTP para wartawan dengan bahasa kasar serta sikap yang tidak sopan yang tak seharusnya diucapkan oleh seorang perwira polisi,” katannya.

Tidak hanya itu, para wartawan juga dilarang pulang, bahkan mertua In merebut handphone milik Dani Asmara, wartawan media online yang saat itu digunakan untuk melakukan tugas jurnalistik.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Pagi Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

“Kami dikerubuti keluarga In. Adik ipar In juga datang dan ikut marah-marah serta memaki para wartawan. Setelah itu, pak Joy pulang dan hanya tersisa Arief Cahyadin, Dani Asmara dan Soni. Setelah ketiganya disekap di TKP oleh pihak keluarga In. Mereka pun menutup gerbang dan membawa serta memaksa wartawan masuk ke rumahnya,” jelas salah satu wartawan tersebut.

Ketiga wartawan disuruh berdiri berjajar sembari terus dimarahi, dimaki atau dibentak serta diintimidasi, apabila menaikkan pemberitaan, In dan keluarga mengancam akan menculik para wartawan.

“Kami terus diintimidasi dan dicuriga bahwa kami dibayar oleh Rae Suryana sebagai penggugat. Padahal kami seiringing tugas dan fungsi sebagai jurnalis hanya mencari materi untuk pemberitaan supaya pemberitaan di media berimbang,” jelasnya.

Atas kejadian itu, para wartawan ini kemudian melayangkan surat pengaduan dan laporan yang ditembuskan ke berbagai intansi terkait, seperti Polri, Kompolnas, Ombusman, Kejati Jawa Barat, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, LPSK, Polres Kabupaten dan Polres Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan seluruh himpunan atau organisasi jurnalis lainnya.

Soni dari jajaran PWRI mengecam keras atas tindakan ancaman oknum perwira Polri di Polresta Tasikmalaya yang lantang mengancam akan menculik para wartawan dan akan menghabisi para wartawan.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, In belum bisa dikonfirmasi. (yd)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Bertemu Pangdam VI/Mulawarman, Laporkan Kondisi Wilayah

Next Post

Herman Suryatman Berharap PMI Bangkitkan Modal Sosial Masyarakat

BeritaTerkait

Featured

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Featured

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Featured

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19
Featured

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Featured

Sumedang Juara Favorit Fashion Show di Sunda Karsa Fest PKJB & KKJB 2025

2025-07-19
Featured

Kenakan Aksesoris Anak Sekolah, Peserta Sumedang Walkers Menarik Perhatian Warga

2025-07-19
Next Post
Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sumedang Masa Bakti 2023-2028 dilantik Ketua PMI Provinsi Jawa Barat, Irjen Pol. (Purn) H. Adang Rochjana, di Gedung Negara, Kamis (11/1/2024).

Herman Suryatman Berharap PMI Bangkitkan Modal Sosial Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20

Kolaborasi WKSBM dan PJC, Masyarakat Cibiru Wetan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

2025-07-20

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC