TASIKMALAYA,– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Akhmad Wiyagus diminta mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum Polisi di Polresta Tasikmalaya.
Sebelumnya, beberapa wartawan mengaku mendapat perlakukan intimidasi dari oknum polisi berpangkat IPDA pada 2 Januari 2024, sekitar pukul 9.00 WIB.
Kaitan itu, Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dari PERADI Kota Tasikmalaya, Buanayuda SH., MH., mendesak Kapolda Jabar menindak tegas oknum tersebut karena melakukan pengancaman terhadap surnalis saat melakukan klarifikasi pada Kamis (11/1/2024).
“PWRI Kota Tasikmalaya menyesalkan tindakan pengancaman yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap para jurnalis yang meliput. Undang-undang Cipta Kerja dan PWRI menegaskan para wartawan dalam menjelaskan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya.
Ketua PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi didampingi Sekjen PWRI, Sony mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.
“Dengan begitu, semua pihak termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. Pers berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelas Asep Setiadi.
Sebelumnya, salah seorang wartawan dugaan intimidasi menjelaskan, ada sekitar 12 orang lebih wartawan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya mengikuti liputan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Sidang perdana dengan materi gugatan hak penempatan dan kepemilikan tanah dan bangunan yang dikuasai oleh istri dan anak-anak Rae Suryana (penggugat),” katanya.
Sidang pertama, sambung dia, memberikan ruang untuk mediasi dengan difasilitasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat menerima dan siap mengikuti fasilitasi mediasi.
“Setelah sidang perdana ketuk palu oleh hakim ketua dengan putusan menempuh mediasi, para wartawan secara bersama-sama mewawancarai kuasa hukum penggugat, Rae Suryana juga memberikan keterangan,” katanya.
Selepas wawancara, para wartawan bergegas menuju lokasi tanah dan lahan sengketa.
Lalu sekitar pukul 14:15 WIB, 8 orang wartawan tiba di depan rumah sengketa, dan melihat tergugat berinisial In keluar dari mobil Patroli Polisi menuju pintu masuk rumahnya.
“Posisi gerbang terbuka lebar dan para wartawan memasukkan kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing ke halaman rumah In, lalu Arief Cahyadin (calon pembina) memperkenalkan para wartawan,” jelasnya.
Saat akan melakukan konfirmasi terhadap In, ia enggan memberikan komentar dan mempersilahkan wartawan mewawancarai kuasa hukumnya.
“Namun In marah dengan nada tinggi dan membentak para wartawan, meminta KTA beserta surat tugas dan memaksa meminta KTP para wartawan dengan bahasa kasar serta sikap yang tidak sopan yang tak seharusnya diucapkan oleh seorang perwira polisi,” katannya.
Tidak hanya itu, para wartawan juga dilarang pulang, bahkan mertua In merebut handphone milik Dani Asmara, wartawan media online yang saat itu digunakan untuk melakukan tugas jurnalistik.
“Kami dikerubuti keluarga In. Adik ipar In juga datang dan ikut marah-marah serta memaki para wartawan. Setelah itu, pak Joy pulang dan hanya tersisa Arief Cahyadin, Dani Asmara dan Soni. Setelah ketiganya disekap di TKP oleh pihak keluarga In. Mereka pun menutup gerbang dan membawa serta memaksa wartawan masuk ke rumahnya,” jelas salah satu wartawan tersebut.
Ketiga wartawan disuruh berdiri berjajar sembari terus dimarahi, dimaki atau dibentak serta diintimidasi, apabila menaikkan pemberitaan, In dan keluarga mengancam akan menculik para wartawan.
“Kami terus diintimidasi dan dicuriga bahwa kami dibayar oleh Rae Suryana sebagai penggugat. Padahal kami seiringing tugas dan fungsi sebagai jurnalis hanya mencari materi untuk pemberitaan supaya pemberitaan di media berimbang,” jelasnya.
Atas kejadian itu, para wartawan ini kemudian melayangkan surat pengaduan dan laporan yang ditembuskan ke berbagai intansi terkait, seperti Polri, Kompolnas, Ombusman, Kejati Jawa Barat, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, LPSK, Polres Kabupaten dan Polres Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan seluruh himpunan atau organisasi jurnalis lainnya.
Soni dari jajaran PWRI mengecam keras atas tindakan ancaman oknum perwira Polri di Polresta Tasikmalaya yang lantang mengancam akan menculik para wartawan dan akan menghabisi para wartawan.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, In belum bisa dikonfirmasi. (yd)