• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 31, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Karena Salah Gunakan Obat Seorang Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

Karena Salah Gunakan Obat Seorang Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
Juni 24, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,-Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi,  mengatakan bahwa hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira jam 17.30 di samping jalan surya jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah diamankan pelaku Atas nama RAS, 22 Tahun, Karyawan swasta, alamat Dusun Wage Rt 18/06 Desa Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda  mengungkapkan  alasan pelaku adalah diduga telah melakukan penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, Jum’at (24/6/2022)

Dari tersangka disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol HCI.  – 26  (dua puluh enam) butir obat jenis Trihexyphenidyl.  – 1  (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam.  – 1  (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam. Ujar Kapolres.

Baca juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Tata Kelola Koperasi 2026, Perkuat SDM dan Profesionalisme Pengurus

Kronologi kejadiannya adalah hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 sekira Pukul 17.30 wib telah terjadi Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Sdr. RAS, dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl. Ujar AKBP  Dhany Aryanda

Baca juga :  Ayah Eki Pacar Vina Korban Pembunuhan, Minta Masyarakat Tak Membuat Statmen Tidak Benar

Berdasarkan informasi tersebut anggota satuan  narkoba Polres Kuningan Polda Jabar  melakukan penyelidikan berhasil menangkap berikut menemukan barang buktinya berupa obat yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.

Atas kejadian tersebut Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dan terancam pidana sebagaimana  Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah).

Previous Post

Pantau Harga Eceran, Polisi Cek Harga Migor Curah di Minimarket

Next Post

Kanit Binmas Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Kanit Binmas Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC