• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Karunia Fitriadi, SH: Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law

Karunia Fitriadi, SH: Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law

cyber by cyber
Oktober 29, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, – Sudah lebih dari 3 minggu, Undang-undang Omnibus Law disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjelang tengah malam dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) yang diwarnai aksi walk out.

Namun, UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang konon bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah, justru masih saja mendapatkan penolakkan terutama dari kaum buruh.

Penolakan tersebut salah satunya digelorakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta.

Baca juga :  Sisa Jabatan Wali Kota Bandung, PR Masalah Sampah?

Sekretaris LBH FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Karunia Fitriadi, SH., menganggap Omnibus Law sebagai UU kontroversial karena pengesahannya terkesan dipaksakan ditengah suasana pandemi covid-19 yang segala aktivitas serba dibatasi, dan kurang mendegarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Omnibus Law adalah UU kontroversial karena pengesahannya terkesan dipaksakan dan kurang mendegarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta tidak berpihak terhadap kaum buruh,” ungkap Karunia Fitriadi, SH., di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Ketidakberpihakan UU Cipta Kerja terhadap buruh, salah satunya nampak dari adanya beberapa hak buruh khususnya buruh perempuan yang hilang dari UU sebelumnya yaitu cuti haid atau keguguran.

Baca juga :  Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Umat, BAZNAS Jabar Raih Opini WTP ke-10

UU Cipta Kerja juga berpotensi membuat buruh semakin miskin, memudahkan PHK, berkurangnya Hak pesangon dan menurunkan daya tawar buruh, tambah Karunia.

Untuk itu pihaknya akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

“Kami menolak UU Cipta Kerja karena senyatanya akan merugikan kaum buruh, dan sebagai pengantinya kami mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu terkait Omnibus Law,” tegas Karunia. (**)

Previous Post

Warga “Bungah” Pemdes Cikahuripan Kembli Distribusikan Banprov Tahap III

Next Post

Skandal Korupsi RTH, KPK Buka Celah Hadirkan Wali Kota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Skandal Korupsi RTH, KPK Buka Celah Hadirkan Wali Kota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC