• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Pengurusan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Merasa Didzolimi

Kasus Pengurusan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Merasa Didzolimi

cyber by cyber
2024-02-20
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum ‘jaksa jahat… jaksa jahat…’,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga :  Memberikan Informasi Kepada Siswa, Kadisdik Buka "Bekasi Job Fair dan Education Fair "

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp11,2 Miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

Baca juga :  Dinilai Ada Upaya Hambat Penegakkan Hukum Korupsi di Sulut, Sekber Sulut Minta TPDI Diusut

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan whatsapp (WA) kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Dadan pun menambahkan, bahwa perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *Dudi

Tags: dadan tri yudiantoHeryanto TanakaJaksa KPKKoperasi IntidanaPN Jakarta PusatRiris Riska Diana
Previous Post

Pemkab Maybrat Jalin Kerja Sama Dengan Perum DAMRI, Tingkatkan Aksebilitas ASN

Next Post

Pj. Bupati Sumedang Bangga Atas Capaian Nabila dan Rizky Pada Ajang Duta Pariwisata Jabar

BeritaTerkait

Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Featured

“Dari Rumah ke Penegakan Hukum” Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Bongkar Rahasia Integritas Jaksa

2026-03-14
Lima warga Kabupaten Sumedang yang sempat terlantar di Papua akhirnya kembali ke kampung halaman
Featured

Sempat Terlantar di Papua, 5 Warga Sumedang Berhasil Dipulangkan

2026-03-14
Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung
Ekonomi

Pengumpulan Zakat Fitrah di Kota Bandung Capai Sekitar Rp61 miliar

2026-03-14
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melepas peserta program Mudik Gratis Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Featured

Erwan Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026 di Terminal Leuwipanjang

2026-03-14
Featured

Pelindo Batulicin Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Tanah Bumbu

2026-03-14
Featured

Yosua Sirait dan Bupati Sumedang Bagikan 1000 Paket Sembako Sekaligus Buka Bersama

2026-03-13
Next Post

Pj. Bupati Sumedang Bangga Atas Capaian Nabila dan Rizky Pada Ajang Duta Pariwisata Jabar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fun Fight Boxing Pangandaran 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Kegiatan Positif di Bulan Ramadan

2026-03-15

Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

2026-03-15

Bantu Stabilkan Harga Pangan Polres Pangandaran Gelar Gerakan Pangan Murah, yang Ke Dua kalinya menjelang idul Fitri 1447 H.

2026-03-14

Patroli Rawan Sore Antisipasi Ngabuburit, Polsek Langkaplancar Amankan Kendaraan Berknalpot Brong

2026-03-14

Pos Pengamanan PanciMas Polres Pangandaran di Perbatasan Jabar_Jateng, Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman Bagi Pemudik

2026-03-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC