• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kehadiran Perda No. 2 Tahun 2024 Untuk Melindungi Keberadaan Warung Kecil Milik Warga

Kehadiran Perda No. 2 Tahun 2024 Untuk Melindungi Keberadaan Warung Kecil Milik Warga

red cyber by red cyber
November 8, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda tersebut mengatur jarak antara, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan minimarket dengan pasar tradisional dan warung UMKM milik warga.

Tidak bisa dipungkiri keberadaan minimarket, dan pusat perbelanjaan yang semakin menjamur di Kota Bandung, membuat warung pedagang kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpaksa gulung tikar.

Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, banyak pedagang kecil, terutama warung rumahan, yang tidak mampu bersaing dengan toko modern, dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan dihadirkannya Perda tersebut.

“Kehadiran Perda ini memberikan payung hukum untuk mengatur jarak antara pasar tradisional dan toko swalayan. Tujuannya agar warung kecil dan ekonomi warga tetap terlindungi. Misalnya, pasar tradisional dan swalayan harus berjarak minimal 600 meter. Selain itu, aturan ini juga membatasi keberadaan toko swalayan dekat pemukiman,” ujar Rieke politisi senior dari PDIP yang saat ini diajukan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Jumat (8/11/2024).

Dikatakan Rieke, bahwa berbelanja di warung rumahan atau pasar tradisional memiliki banyak manfaat, selain untuk transaksi ekonomi juga menciptakan interaksi sosial yang lebih dekat antarwarga.

Baca juga :  Kecelakaan Pesawat, Kolonel MJ. Hanafie Meninggal Dunia

“Warung itu bukan sekadar tempat belanja, tapi juga pusat informasi. Misalnya, jika ada tetangga sakit, informasi itu bisa cepat tersebar. Tidak seperti di swalayan, yang lebih transaksional. Di warung, kita bisa menawar harga atau bahkan berhutang,” katanya.

Dengan tegas, Rieke mendukung terhadap Perda tersebut, karena keberadaan swalayan dan minimarket harus diatur agar tidak merugikan warung kecil. “Selain jarak, jam operasional juga akan diatur,” tegasnya.

Selain itu, Rieke berharap swalayan dan minimarket bisa menerima produk dari pelaku UMKM di sekitar mereka.

“Kami akan dorong dinas terkait untuk memaksimalkan dukungan terhadap UMKM. Meskipun kami memahami keterbatasan anggaran pemerintah, minimal kami ingin agar UMKM mendapat peluang lebih baik dalam ekosistem perdagangan,” kata Rieke.

Mengenai sosialisasi, Rieke menyebutkan bahwa sudah dilakukan selama pembahasan Perda. Banyak masukan dari masyarakat yang diterima, sehingga pihaknya akan lebih proaktif dalam mengawal implementasi Perda tersebut.

“Harapan saya, Perda ini bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM, yang pada gilirannya akan menjaga ketahanan ekonomi kita. Mengurangi pengangguran, mendukung usaha mandiri dan warung, dan memberikan peluang bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Isi Perda No. 2 Tahun 2024

Secara substansial, Perda ini mengatur berbagai aspek terkait lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, serta kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pemkot Bandung juga berencana melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi Perda ini melalui tim yang dibentuk oleh Wali Kota.

Baca juga :  Waspada Corona, Brimob Jabar Ingatkan Ojol Patuhi Prokes

Beberapa ketentuan penting dalam Perda ini, di antaranya adalah:

DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Kembangkan Industri Kreatif untuk Tingkatkan Perekonomian

– Pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis yang berada di jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
– Supermarket dan department store harus berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang berada di jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
– Hypermarket dan pusat perkulakan harus berjarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
– Minimarket dengan luas maksimal 200 meter persegi yang berada di pinggir jalan lingkungan harus berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar tradisional.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang teratur dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM. **

 

Previous Post

Bawaslu Kabupaten Bandung Berharap Organisasi Kepemudaan Ikut Mensukseskan Pilkada Serentak

Next Post

Asep Mulyadi: DPRD Kota Bandung Optimistis Wujudkan Indonesia Emas 2045

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Asep Mulyadi: DPRD Kota Bandung Optimistis Wujudkan Indonesia Emas 2045

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC