PANGANDARAN, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M. menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam sambutannya, Asep mengapresiasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama tahun 2024, seraya menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan.
“Kami memberikan penghargaan atas berbagai capaian yang diraih, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Ketua DPRD menjelaskan, LKPJ tersebut telah disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Dokumen itu memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi sebelumnya, serta pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Secara umum, program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana. Namun, pembenahan tetap diperlukan, terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” lanjut Asep.
LKPJ ini, kata Asep, merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan dari kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat. Evaluasi ini juga menjadi pijakan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
DPRD Pangandaran pun memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, antara lain:
Pendataan Kepesertaan BPJS
Diperlukan pemutakhiran data dan penyelarasan antara desa dan BPJS.
Inventarisasi Lampu PJU
Untuk efisiensi pembayaran listrik, jumlah dan kondisi PJU perlu didata ulang secara menyeluruh.
Optimalisasi Pajak Kendaraan
Bapenda diminta lebih aktif dalam penarikan PKB dan BBNKB serta memperluas layanan hingga tingkat kecamatan.
Perbaikan Manajemen PAD
Pendapatan Asli Daerah dinilai belum maksimal dan memerlukan strategi yang lebih tajam.
Penyertaan Modal Perumda
DPRD menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap Perda No. 1 Tahun 2021, terutama terkait aset tanah dan bangunan.
Zonasi Harga Tanah
Disarankan agar ada penyesuaian NJOP dengan harga pasar melalui zonasi harga tanah yang akurat.
Status Pegawai Non-ASN
Perlu langkah bertahap menyelesaikan status 2.974 pegawai non-ASN sesuai database BKN.
Penambahan DAU untuk PPPK
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk menyesuaikan anggaran belanja ASN.
Asep berharap rekomendasi ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga menjadi kompas untuk membenahi berbagai aspek pemerintahan di Pangandaran.
“Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, kami ingin membawa Pangandaran menuju arah yang lebih baik—lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Supriatna)