CIREBON,– Sat Reskrim Polres Cirebon Polres Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat, pada Jumat 16 Agustus 2019 di Kp. Sucimanah Timur, Gg. Tanggul, RT 005 RW 006, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan di Desa Kudumulya, RT 002, RW 003, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Tersangka yang ditangkap ialah SM alias Aweng, 28 tahun, warga Kp. Sucimanah Timur Gg. Tanggul, RT 005 RW 006, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, kemudian IS alias Iyus, 28 tahun, warga Desa Kudumulya RT 002 RW 003, Kecamatan Babakan dan HNI alias Her, 26 tahun, warga Desa Kudumulya Kecamatan Babakan.
Pelaku beraksi pada Senin 27 Mei 2019 di kediaman Ermanan di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan. Pelaku berhasil membawa kabur 1 buah tas berisikan 1 unit mesin edisi BRI Link, lalu membawa kabur 1 printer, l handphone dan uang tunai Rp10 juta.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto menjelaskan, pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela bagian samping sebelah selatan, kemudian pelaku masuk untuk menjalankan aksi pencurian.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babakan,” ucapnya.
Setelah menerima laporan, Unit Tekab Sat Reskrim Polres Cirebon bersama unit Reskrim Polsek Babakan melakukan penyelidikan. Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan serta data baket yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku.
“Kami pun berhasil mengamankan pelaku di beberapa tempat berbeda. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Babakan Polres Cirebon, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya, (one-to)