BANDUNG, — Kasus maling uang rakyat pada Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dituntut 5 tahun penjara. (TAG: Dadang Suganda, KPK)
Eks politisi Partai Golkar itu dianggap jaksa KPK telah terbukti menerima suap berkaitan dengan dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.. (TAG: Dadang Suganda, KPK)
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 14 Oktober 2021. Sidang digelar virtual, dimana terdakwa hadir lewat teleconference dan berada di Rutan KPK.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan),” tutur jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK menyatakan Ade terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain menghukum penjara, jaksa juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana bantuan provinsi
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang,” tambah jaksa.
Tak cuma itu, tuntutan hukuman terhadap Ade juga diperberat dengan hukuman tambahan berupa hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.
“Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun,” tegas jaksa.
Dalam kasus maling uang Banprov ini, Ade Barkah terlibat gara-gara berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.**












