BITUNG, — Kinerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polres Bitung. Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.48 WITA di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Korban, berinisial MT alias Acin (28), karyawan swasta, mengalami luka akibat penikaman yang dilakukan oleh pelaku GR alias Dewa (23), warga Kelurahan Girian Indah.
Kasus bermula ketika pelaku diduga cemburu setelah mendapati pacarnya sedang bersama korban di kos-kosan tersebut.
Tak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian melakukan penikaman berulang kali ke arah tubuh korban menggunakan sebilah pisau.
Dengan gerak cepat polisi berhasil mengamankan pelaku penikaman beserta barang bukti alat kejahatan berupa 1 bilah pisau terbuat dari besi putih dengan gagang tembaga beserta sarung pisau berlapis isolasi hitam.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan pada pukul 16.00 WITA.
“Tim melakukan penyelidikan cepat dan mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. ***












