• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp1,7 Miliar

Lagi, Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp1,7 Miliar

cyber by cyber
Maret 8, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Polda Jabar melalui Dit Polair kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster  senilai Rp.1.717.300.000 serta menangkap dua orang terduga pelaku penjual jenis ikan dilindungi, berinisial ABS dan R di kawasan pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Bayi lobster atau dikenal dengan benur itu rencananya akan dibawa ke Kampung Wangun, Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten.

“Benur hasil tangkapan nelayan ini diambil pengepul di laut dengan cara berenang menggunakan alat pelampung ban. Selanjutnya benur dibawa ke dalam hutan lindung Cagar Alam Jayanti untuk dilakukan pengepakan,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, kepada wartawan pada acara Konferensi pers Kamis (8/03/18).

Dikatakan Agung, para pelaku membeli dari para pengepul dengan harga bervariatif. Untuk bayi lobster jenis pasir dihargai Rp. 12.000, per ekor, sementara lobster jenis mutiara seharga Rp.50.000 per ekor.

“Para pelaku membawa barang bukyi tersebut ke gudang penampungan. Dan pada sore hari, diambil pengepul lebih besar menggunakan kendaraan roda empat. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menyelamatkan kekayaan negara,” katanya.

Baca juga :  Plh Kadisdik Buka Kegiatan Desk Data Guru dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK, SLB TA 2024/2025

Sementara barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 11.390 ekor bayi lobster jenis pasir dan 44 ekor bayi lobster jenis mutiara. “Selanjutnya bayi lobster akan diserahkan ke Dinas Karantina dan langsung dilepas di Pantai Pangandaran,” katanya.

Sementara itu, Dir Polair, Kombes Pol. Handoko menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal Rabu 7 maret 2018. Dimana tim lidik melakukan pemantaun terhadap nelayan Desa Jayanti Kec. Cidaun Kab. Cianjur yang melakukan aktivitas penangkapan benur.

“Sekitar jam 06.00 wib, benur hasil tangkapan nelayan tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan dibawa ke tempat penampungan atau gudang milik seorang yang juga belum diketahui namanya,” jelas dia.

 

Selanjutnya, imbuh Handoko, sekitar pukul 16.30 wib, tim melihat sebuah mobil jenis honda Mobilio warna putih parkir di depan gudang tersebut dan terpantau dua orang memasukan karung ukuran besar dan 1 kardus ukuran besar ke dalam bagasi mobil. Diduga barang tersebut merupakan benur.

Baca juga :  KH. Mukhlis: Lawan Hoaks Demi NKRI

“Sekitar pukul 17.00 wib, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan mobil tersebut dan ditemukan 1 karung dan 1 dus yang berisi beberapa katong plastik yang di dalamnya terdapat benur,” ungkap dia.

Disebutkan, lobster ini bakal diekspor ke vietnam dengan alasan harga jual lebih tinggi. “Jika diestimasikan, untuk lobster jenis pasir sebanyak 11.390 dikali Rp 150.000 dan 44 lobster jenis mutiara dikali Rp.200.000, maka totalnya 1.717.300.000,” tutur Handoko.

Dalam perkara ini, pelaku telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan diancaman Hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.1,5 miliar.

Yadi S

Previous Post

Megawati Soekarno Putri Dianugerahi Gelar Doktor Honoric Causa

Next Post

Tim SAR Kembali Cari Korban Bencana di Bandung Barat dan Cianjur

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post

Tim SAR Kembali Cari Korban Bencana di Bandung Barat dan Cianjur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC