• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Satreskrim Polres Sumedang Kembali Berhasil Ungkap Kasus C3

Lagi, Satreskrim Polres Sumedang Kembali Berhasil Ungkap Kasus C3

cyber by cyber
Februari 9, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus C3 (pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor), Satreskrim Polres Sumedang kini kembali berhasil membongkar kasus serupa.

“Kasus C3 yang terungkap ini terjadi di sejumlah wilayah di Sumedang, seperti Kec. Pamulihan, Jatinangor, Sumedang Selatan dan Cimanggung,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Sabtu (9/2/2019).

Dikatakan, pihaknya dalam kasus Curanmor berhasil menciduk satu orang tersangka yakni, M (19) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jatinangor.
buy flagyl online https://nouvita.co.uk/wp-content/themes/fing/inc/php/flagyl.html no prescription

“Selanjutnya, kasus curas ada tiga tersangka yang diamankan, yakni B (32), JM (27) dan D (26). Mereka ditangkap di wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari dan Pamulihan,” ujarnya.

Baca juga :  Polisi di Sukabumi Amankan Pengedar Obat Terlarang

Sedangkan dalam kasus Curat, sambung Hartoyl, pihaknya berhasil menciduk empat orang tersangka masing-masing S (20), E (21), AR (22) dan A (25), yang merupakan residivis kasus curanmor.

“Modus operandi dalam kasus curanmor, tersangka melakukan aksinya dengan merusak bagian kabel kendaraan roda dua. pada kasus Curat, modus tersangka melakukan pencurian di waktu malam dengan cara memanjat benteng atau pagar. Sedangkan tersangka curas, melakukan aksinya dengan cara menjambret, menodongkan pisau, memukul lalu, memaksa agar korban menyerahkan barang berharganya,” beber dia.

Dari penangkapan ini, Polres Sumedang berhasil mengamankan sejumlah barangbukti, seperti tiga unit kendaraan roda dua, empat buah handphone, satu buah laptop, sebilah pisau, sejumlah uang dan barang bukti lainnya.

Baca juga :  Edwin Senjaya Ajak Masyarakat Jangan Berhenti Memberikan Dukungan Kepada Rakyat Palestina

“Perbuatan tersangka Curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka Curas dijerat pasal 365 KUHP maksimal pidana 12 tahun penjara dan tersangka Curanmor dijerat pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres mengimbau agar warga tetap bewaspada ketika iperjalanan, terlebih jangan sampai mengundang perhatian pelaku kejahatan dengan mengenakan perhiasan berlebih ataupun saat membawa barang berharga lainnya seperti yang menimpa salahsatu korban Curas yang disebutkan.

Abas

Previous Post

Penyaluran PKH di Tegalmanggung Dikawal Bhabinkamtibmas

Next Post

Duh, Masih Ada Warga Buang Sampah di Bantaran Sungai Cikeruh

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Duh, Masih Ada Warga Buang Sampah di Bantaran Sungai Cikeruh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC