SUMEDANG,– Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang melakukan pengambilan data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan ternak yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024.
Kepala Diskanak Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono mengatakan, pihaknya telah melakukan CPCL dengan menugaskan kepala UPTD Diskanak yang tersebar di kecamatan.
“Saya telah menugaskan kepada Kepala UPTD untuk kroscek langsung ke lapangan atau kepada calon penerima bantuan,” kata Tono, di Sumedang, Kamis (12/7).
Tono menambahkan, pihaknya harus memastikan betul-betul jika penerima bantuan merupakan pembudidaya atau sebagai peternak yang biasa peternak.
“Kalau dipegang oleh orang atau kelompok yang bukan oleh ahlinya, ya tunggu saja kehancurannya. Jadi kami ingin memastikan bahwa calon penerima bantuan itu benar-benar ahli atau biasa berternak,” tegasnya.
Dari segi calon penerima bantuannya, pihaknya juga berharap masuk ke DTKS.
“Selain itu juga kami mengecek kelayakan dengan tempat yang sudah tersedia,” sambung Tono.
Tono menyebutkan, calon penerima bantuan ternak yang anggarannya bersumber dari DBHCHT ini, yaitu para petani tembakau. Danrujukannya dari Asosiasi Petani Tembakau.
“Bantuan ternak yang bersumber dari DBHCHT ini khusus bagi para petani tembakau, berdasarkan usulan para petani tembakau dan itu telah sesuai dengan regulasi pemerintah. Namun, kami tetap melakukan analisa dan kroscek ke lapangan kembali,” jelas Tono.
Pihaknya memastikan telah melakukan pengawasan dan laporan secara periodik dua bulan sekali agar bantuan tidak sampai menjadi tidak bernilai guna.
“Kami berharap bantuan ini untuk meningkatkan perekonomian para petani tembakau. Pada intinya, kami akan memberikan bantuan yang diusulkan oleh Ikatan Petani Tembakau Kabupaten Sumedang. Selanjutnya, kita kroscek ke lapangan walaupun itu rujukan karena harus kita lihat langsung apakah yang bersangkutan benar-benar bisa untuk berternak jika tidak ya terpaksa dicoret,” tandas Tono. (Bn/Bs)