SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Siroleg adalah layanan pengaduan online khusus untuk informasi peredaran rokok ilegal. Adapun sasaran sosialisasi yaitu seluruh Mitra Tibum Tranmas di tingkat kecamatan di Sumedang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, Siroleg sengaja disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Siroleg ini merupakan sebuah sistem berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Selain itu, aplikasi ini untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Rizzal.
Dikatakan, saat ini Satpol PP Sumedang tengah berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu upayanya melalui sosialisasi kepada perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang atau pemilik warung tentang larangan dan risiko jika menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambah Rizzal, pihaknya juga telah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibum Tranmas, terkait ketentuan di bidang cukai.
“Mitra Tibum Tranmas juga sudah kita berikan pelatihan dan pembinaan agar bisa mengetahui ketentuan di bidang cukai. Jika mereka menemukan ada peredaran rokok ilegal di daerahnya, mereka bisa langsung lapor ke Satpol PP,” kata Rizzal.
Selain itu, tambahnya, semua Mitra Tibum Tranmas di seluruh pelosok Sumedang juga telah diberikan pembekalan mengenai cara penggunaan atau pemanfaatan aplikasi Siroleg.
“Kita berharap sosialisasi Siroleg ini mempermudah dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang. Terlebih kami telah melatih Mitra Tibum Tranmas bagaimana cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal melalui Siroleg. Melalui aplikasi ini, pelapor hanya tinggal menyebut lokasi dan jenis temuan, jika mereka menemukan adanya rokok ilegal. Nanti kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Abas)