BANDUNG, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Yunan Buwana meminta aparat hukum untuk menahan tersangka Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Dia diduga menggunakan kekuasaannya dalam mengatur proyek.
“Setelah sekian lama masyarakat, dan para aktivis di Bandung dan Majalengka menunggu hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada akhirnya menyatakan sangat bangga dan memberikan apresiasi yang setinggi tinggi nya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Barat,”ujar Yunan kepada media dalam keterangan pers nya, Jumat (15/3/2024).
Menurut Yunan, kasus dugaan Korupsi Pasar Cigasong sudah melewati 3 Pejabat Aspidsus Kejati Jabar di jaman Pak Riyono saat itu sudah ditetapkan 2 Tersangka. Namun selepas itu kasus tersebut seperti nya diam ditempat hingga terakhir Aksi Damai di bulan Desember 2023.
Lanjutnya, gabungan Koalisi Anti Korupsi Jabar bersama Aperma Aktivis Majalengka, mempertanyakan kasus tersebut digelar hingga kasus ini kembali menghangat dan cepat di tangani, hingga terang benderang atas ditetapkan nya tersangka atas Kepala BKPSDM Kab Majalengka yang notabene nya adalah anak dari mantan Bupati Majalengka.
“Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan penahanan kepada para Tersangka, kami mengkhawatirkan INA, akan menggunakan pengaruhnya kepada para saksi dan menghilangkan barang bukti,” tandas Yunan.
Sebelumnya, INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
“INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024). **