• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tuntut Kades Mundur, Warga Desa Cicapar Gelar Aksi Demo

Tuntut Kades Mundur, Warga Desa Cicapar Gelar Aksi Demo

red cyber by red cyber
Juli 10, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS, — Warga masyarakat Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menggelar aksi demo tuntut kepala desa  Imat Ruhimat mundur dari jabatan nya.

Berbeda dari aksi sebelum nya, aksi kali ini merupakan bentuk ketidak sabaran warga atas janji kepala desa Cicapar yang tidak kunjung di tepati untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan penyalah gunaan anggaran yang masuk ke desa.

Dalam aksi yang di laksanakan di halaman kantor Desa tersebut, warga yang sudah mulai jengah, tidak ingin melakukan negosiasi kembali, dan alhasil mereka pun menuntut agar Imat segera mengundurkan diri dari jabatan nya.

Menurut Penanggung Jawab Aksi, Beno Suwarno mengatakan, selain menuntut Imat mundur dari jabatan nya, aksi tersebut juga sebagai ungkapan kekecewaan masyarakat atas lambat nya penanganan hukum mengenai kasus yang sedang menimpa Desa Cicapar.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Gencar Laksanakan Vaksinasi PMK pada Hewan Ternak

” padahal sebelum nya kami beserta pihak BPD sudah melayangkan laporan ke APH serta menyurati pihak Kabupaten melalui APIP, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai proses hukum nya ” jelasnya.

Beno juga menyampaikan, sebelum aksi tersebut di laksanakan, masyarakat terlebih dahulu sudah melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Imat sebagai kepala desa lantaran di duga telah menggelap kan Anggaran Desa, PAD Desa, serta aset desa yang mencapai hampir 1 milyar rupiah.

” Dan hal ini yang menyebabkan emosi warga menjadi tak terkendali hingga mereka kembali melakukan aksi demo besar besaran ungkapnya,”Rabu (9/7/2025).

Baca juga :  Apel Pagi Personil Polsek Cidadap di Pos Pam OPS. Ketupat Lodaya 2022 Terminal Ledeng

Menurut Beno, sebelum nya warga sudah beberapa kali menggelar aksi serupa serta melakukan mediasi dengan kepala desa guna mencari solusi atas adanya dugaan penggelapan anggaran desa tersebut.

“Namun janji tinggalah janji, bukan nya menepati janji, kepala desa malah semakin menjadi, dengan kembali menyalah gunakan anggaran desa di awal tahun 2025 ini ” ujarnya.

Beno juga mengatakan, rencana nya dalam aksi tersebut, dirinya beserta Massa akan langsung bergerak menuju gedung DPRD Kabupaten Ciamis untuk kembali menggelar orasi di hadapan Anggota DPRD.

“Diharapkan orasi tersebut bisa menjadi atensi agar tuntutan warga Desa Cicapar bisa di dengar dan segera di tindak lanjuti tanpa banyak basa basi lagi, ” pungkasnya. (Supriatna)

Previous Post

Kawal Aksi Demo Warga Desa Cicapar, Polres Ciamis Terjunkan Puluhan Personi

Next Post

DPRD Komitmen untuk Terus Meningkatkan Layanan Pendidikan

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

DPRD Komitmen untuk Terus Meningkatkan Layanan Pendidikan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC