• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dadang Suganda

Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dadang Suganda

red cyber by red cyber
2021-04-22
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Dadang Suganda yang kini didakwa melakukan korupsi atas pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Kota Bandung (RTH Kota Bandung) semakin terang benderang kontruksi kasusnya.

Bahkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 22 April 2021 terungkap bahwa apa yang dilakukan Dadang Suganda itu tidak salah dan seharusnya Dadang Suganda bisa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa KPK.

Demikian diungkapkan ahli yang dihadirkan di persidangan, Atja Sondjaja di depan persidangan. Atja Sondjaja adalah mantan Hakim Agung RI 2004-2012 yang juga pernah menjadi ketua pengadilan tinggi di masa tugasnya.

Ahli Atja Sondjaja dengan tegas menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, jaksa KPK, hakim ketua Benny Eko Supriyadi dan juga terdakwa Dadang Suganda.

Bahkan dalam menjawab pertanyaan Dadang Suganda, dia dengan tegas bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan Dadang Suganda.

Saat itu Dadang Suganda diberi kesempatan majelis hakim untuk bertanya. “Saya beli tanah dari masyarakat, sudah dibayar lunas, sudah diberikan kwitansi dan sudah PPJB. Fisiknya sudah dikuasai oleh saya, apakah sudah sah jual beli tersebut?,” tanya dia.

Mendapat pertanyaan itu, Atja langsung menjawab bahwa jual beli tersebut sudah sah karena sudah ada kesepakatan penjual dan pembeli, uang sudah diberikan dan tanah sudah diserahkan.

Lalu Dadang Suganda bertanya, saat itu Pemerintah Kota Bandung butuh tanah lalu, tanah tersebut dijual dengan harga lebih mahal dari pembelian apakah dibolehkan?

Baca juga :  Di Sumedang, Ormas Dilarang Sweeping, Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa

Menurut Atja Sondjaja, siapapun pembelinya kalau memang sudah sepakat dan itikad baik berapapun harganya, jual beli tanah itu sah dan tidak ada yang dirugikan.

Kalau salah satu pihak merasa dirugikan ya kembalikan saja, uang kembali tanah kembali, tapi kalau sekarang secara fisik tanahnya dikuasai pemerintah berarti pemerintah tidak merasa dirugikan.

“Berarti anda tidak salah, jadi kalau dalam perkara ini tidak salah, seharusnya anda dibebaskan oleh hakim,” ujar mantan hakim agung tersebut dengan lantang.

Secara umum, Atja Sonjaya menjawab pertanyaan penasehat hukum Efran Helmi Juni dan pengacara lainnya menyebutkan bahwa jual beli tanah itu mengikuti aturan hukum adat, tentu saja gol nya berdasarkan kesepatan kedua belah pihak.

Kalau kedua belah pihak setuju dengan harga dan luas tanah yang dibelinya, kata Atja, maka jual beli tersebut sah.

“Kalau pembelinya pemerintah itu disebutnya pelepasan tanah atau pembebasan tanah tapi pada prinsipnya sama berdasarkan kesepakatan, makanya dalam pembebasan tanah milik pemerintah itu selalu diawali musyawarah antara pemilik dan beberapa pejabat terkait,” katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa KPK soal tanah yang secara administrasi belum pindah kepemilikan, Atja Sondjaja menjelaskan tidak ada masalah karena itu hanya administrasi saja, bukan sah tidaknya jual beli.

Baca juga :  Brimob Jabar Himbau Ibu-ibu Agar Terapkan Prokes saat Berkumpul

“Jualbeli adalah penyerahan barang untuk selama lamanya, kalau belum lunas berarti utang tapi jual belinya sah, apalagi lunas,” ujarnya.

Atja Sondjaja juga menyatakan jual beli selama ada itikad baik semua harus dilindungi termasuk pemerintah.
Lalu dia juga membahas bahwa segala perbuatan hukum perdata boleh diwakilkan yang tidak boleh itu pidana.

Sebenarnya, menurut Atja Sondjaja, dalam kasus ini soal duit negara jangan diributkan karena tanahnya juga sudah dimiliki pemerintah.

“Pelepasan atau pembebasan tanah sepanjang memenuhi syarat dan sepanjang tanah sudah diserahkan berarti sah jual belinya. Jadi jangan diributkan soal ada kerugian negara karana jual belinya juga sudah sah, kecuali kalau di mark up, itu bisa jadi peristiwa pidana,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Anwar Jamaluddin juga bertanya yang mengilustrasikan ada seseorang beli tanah dari orang lain, dibeli dengan harga 100 ribu, terus orang itu melepaskan haknya kepada pemerintah dengan harga 300 ribu. Apakah boleh menaikan harga seperti itu?

Atja Sondjaja langsung menjawab boleh. “Kenapa engak boleh, harga berapapun asal kesepakatan si penjual dan si pembeli sah jual belinya dan itu buka markup. Kecuali menaikan setelah kesepakatan harga atau barang atau tanah yang dijual menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan,” ucapnya. Dud

Previous Post

Jaga Stabilitas, Satgas Pangan Tanah Bumbu Terus Lakukan Monitoring Bapokting

Next Post

92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

BeritaTerkait

Featured

Kejuaraan Dunia Paralayang dan Festival Ekonomi Kreatif Akan Digelar di Sumedang

2025-07-10
Featured

Wabup Sumedang Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Rumah Gotong Royong Anindhaloka dengan Gubernur Prefektur Kumamoto Jepang

2025-07-10
Featured

Hasil Musdesus BPD Cicapar Putuskan Permohonan Surat Pemberhentian Kades Kepada Bupati

2025-07-10
Featured

Tuntut Kades Mundur, Warga Desa Cicapar Gelar Aksi Demo

2025-07-10
Featured

Kawal Aksi Demo Warga Desa Cicapar, Polres Ciamis Terjunkan Puluhan Personi

2025-07-10
Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Hadiri Rakernas X PKK: Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

2025-07-10
Next Post

92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kejuaraan Dunia Paralayang dan Festival Ekonomi Kreatif Akan Digelar di Sumedang

2025-07-10

Wabup Sumedang Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Rumah Gotong Royong Anindhaloka dengan Gubernur Prefektur Kumamoto Jepang

2025-07-10

Hasil Musdesus BPD Cicapar Putuskan Permohonan Surat Pemberhentian Kades Kepada Bupati

2025-07-10

Tuntut Kades Mundur, Warga Desa Cicapar Gelar Aksi Demo

2025-07-10

Kawal Aksi Demo Warga Desa Cicapar, Polres Ciamis Terjunkan Puluhan Personi

2025-07-10
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC