• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, November 7, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Masa AKB Lupa Membawa Bencana

Masa AKB Lupa Membawa Bencana

red cyber by red cyber
November 19, 2020
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Di masa pandemi Covid-19 ini, lupa bisa jadi membawa bencana. Lupa menggunakan masker, bisa berakibat terkena serangan Virus Corona.

Oleh karenanya beruntung jika hanya terkena sanksi denda atau sosial saat operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Hal itu juga yang dialami oleh R (13) bersama 2 adiknya N (10) dan F (7) yang tengah melintas di Jalan Sukagalih, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, yang terjaring operasi. Mereka mengaku lupa mengenakan masker.

“Tadinya mau mengantarkan adik ke rumah teman. Jadi tidak dipakai,” katanya.

Namun anak-anak tersebut mengaku kapok dan berjanji untuk terus mengenakan masker. Bahkan, untuk jarak yang dekat sekalipun.

Karena masih anak-anak, sehingga petugas pun hanya memberikan edukasi kepada mereka. Namun untuk orang dewasa tetap dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial.

Pada operasi kali ini, Selasa (17/11/2020), Satpol PP Kota Bandung menjaring 44 pelanggar.

Baca juga :  Pemerintah Kota Bandung Resmi Meluncurkan Asia Africa Festival 2025

“Sebanyak 26 pelanggar ditemukan di Kecamatan Coblong, sedangkan 16 lainnya di Kecamatan Sukajadi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Menurutnya, 10 pelanggar dikenakan denda administrasi dan masing-masing membayar Rp50.000.

“Denda administrasi tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” jelas Rasdian, sapaan akrabnya.

Ia melanjutkan, dalam operasi hari ke-5 tersebut, petugas memberikan sanksi sosial hingga push up bagi 32 warga.

“Mereka diberi sanksi sosial berupa kegiatan kebersihan di lingkungan sekitar kegiatan operasi, mulai dari menyapu dan juga memungut sampah. Hal ini merupakan konsekuensi pelanggaran. Tentunya pemberian sanksi juga melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020..

Baca juga :  Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Strong Point Malam Bandung Kota Kembang

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Potensi pada Satpol PP Kota Bandung, Wahyudin menambahkan, petugas akan terus melaksanakan kegiatan di 19 kecamatan lainnya.

“Kami meminta kesadaran masyarakat bisa terus ditingkatkan terkait ketaatan terhadap protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ujar Wahyudin.

Satpol PP bersama aparat linmas tidak akan jemu memberikan edukasi dalam berbagai kesempatan kepada warga untuk taat kepada aturan.

“Tetapi bukan hanya karena takut pada petugasnya. Akan lebih baik bila kesadaran dari diri yang muncul. Jadi ke depan ada atau tidak ada petugas, warga tetap menggunakan masker kemanapun bepergian,” pintanya.**

Previous Post

Polres Cirebon Kota dengan Cepat Ungkap Kasus Curanmor

Next Post

DPRD Jabar Sebut Jumlah Bantuan Rutilahu Belum Ideal

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026
Featured

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026
Featured

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026
Featured

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi RS Marina Permata, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

November 6, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, S.E.
Featured

Data yang Akurat Menjadi Kunci Bantuan Sosial Diterima Masyarakat yang Membutuhkan

November 6, 2026
Next Post

DPRD Jabar Sebut Jumlah Bantuan Rutilahu Belum Ideal

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi RS Marina Permata, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

November 6, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC