SUMEDANG,– Jenis pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang terbilang minim.
Hal tersebut membuktikan jika masyarakat Jatinangor terbilang cerdas dengan memanfaatkan informasi teknologi serta internet sebagai media sosialisasi paslon dan calon anggota legislatif.
Namun demikian, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatinangor masih menemukan adanya pelanggaran administratif seperti pemasangan bahan kampanye, seperti poster dan stiker yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan sarana pendidikan.
“Pada masa pengawasan kampanye selama 66 hari dan tersisa 9 hari lagi sampai 9 Februari, karena tanggal 10 Februari sudah masuk masa tenang, kami belum menemukan adanya pelanggaran berat. Baru sebatas pelanggaran ringan seperti pemasangan bahan kampanye di luar zona atau di tempat yang dilarang. Itu pun kita sudah membuat saran perbaikan dan mengirimkan surat ke peserta pemilu,” jelas Ketua Panwascam Jatinangor, Satia Santana didampingi Anggota Divisi Pencegahan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS), Fahriza Luth serta Kepala Sekretariat Muhamad Sidik dalam siaran pers yang digelar Kamis (1/2/2024).
Ia menuturkan, kendati pada pelaksanaan kampanye dihadapkan dengan pengawasan tahapan lainnya seperti pengawasan logistik dan rekrutmen PTPS, bahkan Sabtu 3-4 Februari Panwascam bersama PKD akan melaksanakan pengawasan pengesetan dan pendistribusian logistik dari Gudang KPU 1 Gor Tadjimalela ke Gudang logistik PPK Jatinangor.
“Kita tetap mempertahankan tufoksi lain meskipun jadwal tahapan padat, tetapi berbagai tahapan harus dilaksanakan dengan baik. Dari 66 hari pengawasan kampanye itu berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa peserta kampanye yang melakukan pelanggaran ringan,” katanya.
Adapun temuan pelanggaran tersebut menurutnya pelanggaran administratif tentang metode pemasangan APK yang diluar zona, pada dinding sekolah, pohon, tiang listrik dan aset milik pemerintah.
“Kami sudah melaksanakan saran perbaikan. Terutama bahan peraga kampanye,” ujarnya.
Satia berharap, di sisa 9 hari kedepan masa kampanye peserta pemilu bisa menyampaikan visi misinya dengan baik dan mentaati aturan yang berlaku. Pihaknya berjanji akan tetap bersama mengawasi jalannya pemilu, meskipun berbarengan dengan pengawasan tahapan logistik dari KPU ke Gudang logistik PPK. Sebab, sudah menjadi resiko pekerjaan sehingga berbagai tahapan pun akan kami lakukan.
“Tentunya dengan harapan pemilu terlaksana dengan aman, jurdil, berkualitas dan berintegritas. Khususnya di Jatinangor dan umumnya di Sumedang,” katanya.
Terkait kendala dalam masa pengawasan kampanye, imbuhnya, panwascam menemukan tidak semua peserta pemilu melaporkan kegiatan ke Panwascam. Sehingga menyulitkan panwascam dan PKD dalam melaksanakan pengawasan. Meskipun memang tidak ada kewajiban Peserta Pemilu melaporkan kepada Panwascam, karena pemberitahuan kampanye harus ke polsek dan polres.
“Justru keadaannya pihak polsek itu sering nanya ke kami. Memang ada 1 dan 2 orang yang melapor untuk kampanye, itu juga calon inkumben. Kemudian ada juga yang melapor terkait kegiatan kampanye terbuka dari Partai Buruh 1 kali dengan berkeliling ke jalan jalan protokol,” katanya.
Terkait laporan masyarakat, menurutnya hal itu masih sangat jarang, baik laporan pelanggaran atau sengketa pemilu.
“Ada juga laporan warga melalui WA tidak datang ke kantor Panwascam, sehingga tidak bisa diproses secara hukum,” katanya. (Abas)