• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Waspada! Dadang Incar Wanita dan Anak-Anak

Waspada! Dadang Incar Wanita dan Anak-Anak

red cyber by red cyber
Oktober 13, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, — Dadang Suganda (30) tak berkutik saat didatangi Unit 3 Jatanras Polda Sulsel di rumahnya, Minggu.

Dadang ditangkap lantaran telah menjambret handphone milik siswa SD di Jalan Naskah 3, Sukajaya, Palembang.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan tersangka Dadang Suganda ditangkap berkat laporan dari keluarga korban bernama Lenny.

Berkat laporan keluarga korban, kami langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka Dadang Utomo berikut penadahnya,” kata Kompol CS Panjaitan.

Saat penangkapan, lanjut dia, tersangka sempat melawan petugas.

Baca juga :  Kasus Pembuangan Bayi oleh Janda Muda Terbongkar Aparat Polsek Jeruglegi

Kami pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ke kaki kanan pelaku,” sambung CS Panjaitan, Jumat lalu.

Tersangka kerap menjambret dengan mengincar korban wanita.

“Dari pengakuannya saat dilakukan introgasi dia (Dadang) terlebih dahulu berkeliling untuk memantau situasi dan mencari korban.”

“Aksi yang terakhir tersangka mengincar seorang anak SD yang sedang berjalan memainkan ponsel, setelah korban lengah tersangka dengan mengendarai motor langsung menarik ponsel korban kemudian melarikan diri,” jelas dia, dilansir Jawa Pos.

Baca juga :  Babinsa: Dilarang Keras Menangkap Ikan dengan Bahan Berbahaya

Atas perbuatannya, Dadang Utomo dikenakan 365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dadang mengungkapkan ponsel hasil curiannya itu langsung dijual kepada penadah.

“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot,” tutupnya.**

 

 

 

Previous Post

Masih di Bawah 12,5 Persen, WALHI Kritisi Penurunan Luasan RTH Kota Bandung

Next Post

Polresta Cirebon Terima Supervisi Bidang Humas Polda Jabar

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post

Polresta Cirebon Terima Supervisi Bidang Humas Polda Jabar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC