TANAH BUMBU, — Terhitung sejak 2 Mei 2024 sampai 15 April 2024, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap tiga puluh lima kasus pidana melalui Operasi Sikat.
Tiga puluh lima kasus tersebut mulai dari kasus premanisme, tindak pidana narkotika, senjata api (Senpi), minuman keras (Miras), perjudian, curanmor, penganiayaan, senjata tajam (sajam), KDRT, pengancaman dan juga penipuan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra yang didampingi Kasi Humas, AKP Jonser Sonaga serta Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan saat Press Release mengatakan berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana.
“Polres Tanah Bumbu dalam 14 hari ini berhasil ungkap 35 kasus tindak pidana dalam Operasi Sikat Intan 2024 ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia, Selasa, (21/5/2024).
Kasat Reskrim menyebut kasus tindak pidana tersebut terdiri dari, 5 perkara kasus penipuan/penggelapan, 1 perkara tindak pidana pembunuhan, 1 kasus tindak pidana pengancaman, 5 perkara tindak pidana penganiayaan,
Selanjutnya 6 perkara tindak pidana pencurian, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 perkara pencurian dan kekerasan (Curat), 9 perkara tindak pidana narkotika dan 5 perkara kasus senjata tajam (Sajam).
Jadi seluruhnya 35 kasus dengan target operasi (TO) sebanyak 4 kasus dan non TO sebanyak 35 kasus. Adapun jumlah yang dilakukan pembinaan sebanyak 16 orang dengan pelanggaran mabuk mabukan 10 orang dan 7 tanpa identitas” jelasnya.
Diketahui, dalam Operasi Sikat Intan 2024 ini pengungkapan kasus tindak pidana mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dimana Operasi Sikat Intan 2023 ada sebanyak 11 kasus dan di tahun 2024 ini sebanyak 35 kasus yang berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat aktifnya anggota di lapangan dan juga laporan masyarakat. Diharapkan kita bersama masyarakat untuk tetap sama-sama menciptakan kondisi Kabupaten Tanah Bumbu aman dan kondusif,” katanya. **