SUMEDANG,- Kepolisian Sektor Cimanggung, Polres Sumedang menggelar operasi dengan sandi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Operasi ini guna memberantas peredaran minuman keras (miras) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Cimanggung.
“Dari hasil operasi ini, kami mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah penjual. Kami berkomitmen untuk terus memerangi keberadaan miras yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolsek Cimanggung Kompol Kuswanto, SH yang memimpin langsung operasi saat didampingi Kanit 1 Reskrim IPDA Agus Nurjaman,SH dan Kanit Binmas IPDA Darmawan SS, di Sumedang, Sabtu (8/6/2019).
Operasi dimulai pukul 11.00 Wib dengan melibatkan 11 personil gabungan anggota Pospam Kahatex dan anggota siaga Polsek Cimanggung.
Adapun operasi menyiris kediaman CM di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kec.Cimanggung. Polisi pun berhasil menyita 36 botol miras berbagai merk, antara lain 13 botol arak keci, 15 botol anggur merah kecil dan 8 botol anggur merah besar.
“Kemudian kami memeriksa warung milik RS di Dusun Tarikkolot, Desa Sindangpakuon, hingga menyita 31 botol berbagai merk, yaitu 9 botol anggur merah besar, 8 botol arak kecil, 12 botol intisari dan 2 botol Iceland,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 orang preman. Keduanya iala LS warga Dusun Girilaya, Desa Pasirnanjung dan HD warga Dusun Manabaya, Desa Sindangpakuon.
“Kegiatan selesai pukul 13.00 Wib dan berjalan dengan aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan kondusif dan mengurangi penyakit masyarakat di wilayah Polsek Cimanggung,” tandas Kuswanto.
Abas











