• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » OPINI: Siapa Dalang Perizinan Hibisc Fantasy?

OPINI: Siapa Dalang Perizinan Hibisc Fantasy?

red cyber by red cyber
Maret 10, 2025
in Kronik
0
Jonny Sirait

Jonny Sirait

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Jonny Sirait

Saat ini, publik dihebohkan dengan pembongkaran wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Menarik untuk dibahas, siapa sebenarnya dalang dan yang paling bertanggungjawab dibalik pemberi izin Hibisc Fantasy, serta bagaimana pengawasan lingkungan di Kabupaten Bogor.

Sebelum itu, langkah tegas yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi patut diapresiasi. Gebrakannya diawal jabatan sebagai gubernur banyak menuai pujian, termasuk dari penulis, jujur mengakui salut.

Lantas sebelum ke pembahasan utama siapa sebenarnya dalang pemberi izin Hibisc Fantasy, penulis juga ingin mengingatkan bahwa kemungkinan besar di Kabupaten Bogor patut diduga masih banyak tempat wisata yang menyalahi aturan tentang lingkungan atau berdampak pada lingkungan yang menjadi pemicu bencana.

Memang saat ini ada empat objek wisata yang kabarnya disegel pemerintah, yakni milik PT. Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land.

Nah, kemudian siapa yang paling bertanggungjawab sebagai pemberi izin. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat menyoroti Ade Yasin (AY) sebagai salah satu pemberi izin, tapi menurut pengamatan penulis, AY bukan sasaran tepat, terlebih dia kala itu hanya menjabat sebagai Bupati Bogor, kini nonaktif.

Namun poin yang harus digarisbawahi, menurut pemulis para pejabatan saat ini harus lebih mengedepankan tabayyun atau sikap mencari kejelasan, kebenaran tentang sesuatu, sehingga jelas keadaan sesungguhnya.

Lebih dari itu, tentunya kami berharap para pejabat berwenang ini tidak saling menyalahkan, saling sikut, saling menjatuhkan yang justru dapat menimbulkan “perang dingin”

Sejatinya, kejadian seperti ini dijadikan bahan evaluasi dan proyeksi agar kejadian serupa dapat diminimalisir, dicegah dan tidak terulang.

Oke, kembali ke topik, menurut penulis, untuk mencari tahu dasar dan aktor pemberi izin, perlu menyasar kementerian lingkungan hidup atau KLH. Sebab, menurut sepengetahuan penulis, alur perizinan ini tak lepas dari peran KLH, dan berikut alurnya.

Baca juga :  Komunitas Kridha Dhari Indonesia Ajak Semua Kalangan Jadi Pahlawan Masa Kini

Untuk tahap awal, pemilik usaha wisata harus melakukan pengajuan permohonan. Yang mana pemohon mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk membangun pariwisata di lahan kehutanan.

Kemudian dilakukan pengkajian dan evaluasi. Ya, KLHK melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk menilai kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah.

Selanjutnya masuk tahap perijinan, yang meliputi beberapa poin berikut:

  1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): KLHK menerbitkan IPPKH jika permohonan disetujui.

2 . Izin Usaha Pariwisata (IUP): Pemohon mengajukan permohonan IUP kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

  1. Izin Lingkungan: Pemohon mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada KLHK atau Pemerintah Daerah.
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Pemerintah Daerah.

Langkah berikutnya ialah Tahap Pemantauan, sebagai berikut

  1. Pemantauan dan Evaluasi: KLHK dan Kemenparekraf melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pariwisata di lahan kehutanan.
  2. Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pariwisata di lahan kehutanan.

Lalu, masuk ke fase persyaratan sebagai berikut;

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah: Pemohon harus memiliki rencana tata ruang wilayah yang sesuai dengan kegiatan pariwisata.
  2. Analisis Dampak Lingkungan: Pemohon harus melakukan analisis dampak lingkungan terhadap kegiatan pariwisata.
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan: Pemohon harus memiliki rencana pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan kegiatan pariwisata.

Jangan lupa, dalam hal ini juga ada sanksi, yaitu sebagai berikut:

  1. Pencabutan Izin: Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan, maka izin dapat dicabut.
  2. Denda: Pemohon juga dapat dikenakan denda jika melanggar ketentuan.
  3. Penghentian Kegiatan: Kegiatan pariwisata dapat dihentikan jika tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan.

Lalu kita mengerucut pada dasar hukum untuk membangun pariwisata di lahan kehutanan di Indonesia, yakni sebagai berikut:

Undang-Undang

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang pengelolaan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Mengatur tentang pengembangan pariwisata dan pemanfaatan potensi pariwisata.
Baca juga :  7 Rekomendasi Ransel Pria untuk Kerja, Kuliah, dan Traveling, Bisa Beli di Blibli!

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan: Mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Mengatur tentang izin pinjam pakai kawasan hutan.
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor PM.103/2017 tentang Pedoman Pengembangan Pariwisata di Kawasan Hutan: Mengatur tentang pedoman pengembangan pariwisata di kawasan hutan.

Peraturan Daerah

  1. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah daerah.
  2. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Hutan: Mengatur tentang pengelolaan kawasan hutan di daerah.

Nah, jika mengacu pada serangkaian aturan dan mekanisme tersebut, menurut penulis, jika pun izinnya diteken di era Bupati Ade Yasin, namun Ade Yasin bukan pelaku utama dan belum tentu juga Ade Yasin yang meneken, sebab di Kabupaten Bogor juga masih banyak pejabat yang berwenang. Ya mungkin Ade Yasin yang dibawah kementerian lingkungan hidup hanya mandut-mandut saja. Ini tentunya harus ada penjelasan langsung dari Ade Yasin.

Yang jelas, penulis sejauh ini fokus pada alur perizinan, yang ternyata KLHK juga bertanggung. Lalu, sejauh mana Kang Dedi Mulyadi menindaknya sampai ke KLHK atau pemberi izin di tingkat provinsi. Mari kita simak terus perkembangannya.

Demikianlah menurut kacamata penulis. Besar harapan agar kejadian yang menghebohkan ini menjadi tamparan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di kemudian hari, dan mengedepankan prosedur.

Penulis adalah: Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, tokoh politik dan tokoh masyarakat Kabupaten Bogor.

Previous Post

Rapat Paripurna ini Menjadi Langkah Penting Dalam Memperkuat Kebijakan Riset dan Inovasi di Daerah

Next Post

Anggota DPRD Apresiasi Pemeriksaan Kesehatan Refraksi Mata dan Pemberian Kacamata Gratis

BeritaTerkait

Kronik

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Pempek “PALSU” Makin di Gemari di Kota Bandung Jawa Barat

April 15, 2026
Featured

Perkuat Kota Bandung sebagai Kota Industri Kreatif, Krytal Mine Skywad Hadir di Paskal Shoping Center

April 10, 2026
Featured

Bagi yang Suka Mie Bakso dan Bakmie, Ini Lokasinya yang Ada di Kota Bandung

April 10, 2026
Next Post

Anggota DPRD Apresiasi Pemeriksaan Kesehatan Refraksi Mata dan Pemberian Kacamata Gratis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sekda Sumedang: Tinggalkan Pola Kerja Administratif, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Inovatif

April 27, 2026
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC