• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Pemerasan Diciduk Satreskrim Polres Sumedang

Pelaku Pemerasan Diciduk Satreskrim Polres Sumedang

cyber by cyber
Januari 18, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Empat tersangka pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Keempatnya ialah CN alias De (24) yang merupakan residivis perkara pencabulan, AN (26), JMS (26) dan CS (30).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo SIK MH menyebutkan, para tersangka ini berhasil diciduk tim gabungan dari Polsek Tanjungsari, Pamulihan dan Polres Sumedang pada Kamis (17/12/2019) malam.

“Kami mengamankan senjata tajam dari tangan keempat tersangka,” ujar Hartoyo kepada sejumlah wartawan, Jum’at (18/1/2019).

Baca juga :  Hadiri Haul dan Harlah Ponpes Al Himah, Babinsa Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Dikatakan, modus para tersangka yakni menjual barang secara online. Namun pada saat bertemu dengan korban, datanglah tersangka lain yang juga komplotan dari tersangka itu.

“Para tersangka ini mengancam dan menodongkan senjata tajam, lalu meminta uang pada korban,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Simpang Parakan Muncang, Kecamatan Tanjungsari, Kab. Sumedang. Korban lantasmelapor ke Polsek Tanjungsari.

“Selain barang bukti tadi, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti, berupa dua unit sepeda motor, dua buah pisau dan satu handphone.
buy cytotec online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/cytotec.html no prescription

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Monitoring Ketersediaan Sembako Ditengah Pandemi

Kapolres mengimbau, agar masyarakat lebih berhati hati terhadap praktek jual beli online yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab.

Abas

Previous Post

Duh, Proyek Rabat Beton di Desa Cikesal Diduga Asal Jadi

Next Post

bank bjb Dorong Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

bank bjb Dorong Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC