BANDUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Terlapor, pada perkara No. 15 / KPPU-L/ 2018, bertempat di Kanwil III KPPU. Jl. PHH Mustofa No. 22, Bandung, Selasa (18/6/2019).
Terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (multipurpose) di Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), pada 18 Juni 2019.
Saksi Ahi pada Sidang kali ini adalah Yusmar Anggadinata (Praktisi) dan Anita Afriana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), serta Terlapor yakni PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero). Sidang diselenggarakan di Ruang Sidang Kantor Perwakilan III KPPU di Bandung.
Sidang dipimpin oleh Kodrat Wibowo selaku Ketua Majelis, serta Ukay Karyadj dan M. Aflf Hasbullah masing-masing selaku Anggota Majelis.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, terkajt kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ .05 / 13/ P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal petikemas. (Elly)











