• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemeriksaan Setempat Gedung Wanita Bandung, BPN Sebut Belum Ada Sertifikat

Pemeriksaan Setempat Gedung Wanita Bandung, BPN Sebut Belum Ada Sertifikat

red cyber by red cyber
2023-08-22
in Featured, Hukum
0
Agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg

Agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg antara Yayasan Gedung Wanita Bandung selaku penggugat melawan Panglima Kodam III Siliwangi, KASAD, Menteri Keuangan selaku Para Tergugat dkk, digelar di Gedung Wanita Bandung Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 84 Kota Bandung, Senin, 21 Agustus 2023.

Agenda pemeriksaan setempat tersebut dihadiri Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, Prinsipal Penggugat dan Kuasa Hukum, di antaranya Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H dan Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. Selain itu hadir pula para kuasa hukum, para tergugat dan para turut tergugat.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut diketahui data fisik objek tanah dan bangunan Gedung Wanita Bandung seluas 4675 meter persegi dengan batas utara: Jalan Riau, batas selatan: Perumahan Rakyat, batas barat: Gedung Pengadilan Negeri dan batas timur: Jalan Cihapit.

Baca juga :  Rutin, Personel Brimob Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Pentingnya Bermasker

Adapun mengenai fakta data fisik tersebut antara penggugat, tergugat dan mayoritas turut tergugat membenarkan dan tidak ada sanggahan. Akan tetapi pihak BPN Kota Bandung selaku turut tergugat VI menyatakan terhadap objek Gedung Wanita Bandung ini belum ada sertifikat dalam bentuk apapun.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan detail terhadap kondisi Gedung Wanita Bandung dan didapati pintu dan gagang pintu yang rusak dikarenakan dibuka paksa serta plafon dan genteng yang roboh diduga karena Gedung Wanita Bandung terbengkalai pasca pengosongan paksa.

Andreas Situmeang, S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Gedung Wanita Bandung menyampaikan, dalam pemeriksaan setempat ini, telah didapati fakta hukum atau fakta persidangan yang tidak dibantah oleh para tergugat maupun para turut tergugat.

Baca juga :  Komitmen Perlindungan Pekerja, Bupati Sumedang Diganjar Paritrana Award 2025

Di antaranya benar mengenai luas objek Gedung Wanita Bandung seluas 4675 meter persegi dan batas utara, timur, barat dan selatan, sesuai dengan Penggugat dalilkan dalam gugatan.

“Menarik bagi kami pernyataan pihak BPN Kota Bandung yang menyampaikan terhadap objek dimaksud tidak ada sertifikat dalam bentuk apapun. Ini juga bersesuaian dengan dalil gugatan dan pembuktian kami selaku penggugat,” katanya.

“Lalu atas dasar apa Kodam III Siliwangi memasang plang dengan tulisan “tanah ini milik TNI AD Cq Kodam III Siliwangi”? Dan selanjutnya melakukan pengosongan paksa terhadap Gedung Wanita Bandung? Ini jelas perbuatan melawan hukum, terlebih dalam pemeriksaan setempat kali ini, dihadapan hakim yang mulia dugaan perusakkan terhadap pintu, dan barang-barang penggugat tidak dibantah oleh pihak Kodam III Siliwangi,” tandasnya. ***

Previous Post

GOW Kabupaten Tanah Bumbu Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 Dengan Acara Istimewa

Next Post

Pelaku Kreatif Kota Bandung Butuh Dukungan Ruang Pemasaran

BeritaTerkait

Featured

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21
Featured

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Featured

Lapas Ciamis Sosialisasikan Hak, Kewajiban, Larangan, dan Tata Tertib Bagi Tahanan Baru

2026-01-21
Oplus_32
Featured

PKB dan BBNKB Menyumbang Tertinggi PAD Kota Bandung

2026-01-21
Ekonomi

Sentuh Langsung Pelaku Usaha, bank bjb Ekspansi Layanan di Pasar Kebayoran Lama

2026-01-21
Next Post

Pelaku Kreatif Kota Bandung Butuh Dukungan Ruang Pemasaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21

Lapas Ciamis Sosialisasikan Hak, Kewajiban, Larangan, dan Tata Tertib Bagi Tahanan Baru

2026-01-21
Oplus_32

PKB dan BBNKB Menyumbang Tertinggi PAD Kota Bandung

2026-01-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC