• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemeriksaan Setempat Gedung Wanita Bandung, BPN Sebut Belum Ada Sertifikat

Pemeriksaan Setempat Gedung Wanita Bandung, BPN Sebut Belum Ada Sertifikat

red cyber by red cyber
Agustus 22, 2023
in Featured, Hukum
0
Agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg

Agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg antara Yayasan Gedung Wanita Bandung selaku penggugat melawan Panglima Kodam III Siliwangi, KASAD, Menteri Keuangan selaku Para Tergugat dkk, digelar di Gedung Wanita Bandung Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 84 Kota Bandung, Senin, 21 Agustus 2023.

Agenda pemeriksaan setempat tersebut dihadiri Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, Prinsipal Penggugat dan Kuasa Hukum, di antaranya Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H dan Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. Selain itu hadir pula para kuasa hukum, para tergugat dan para turut tergugat.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut diketahui data fisik objek tanah dan bangunan Gedung Wanita Bandung seluas 4675 meter persegi dengan batas utara: Jalan Riau, batas selatan: Perumahan Rakyat, batas barat: Gedung Pengadilan Negeri dan batas timur: Jalan Cihapit.

Baca juga :  Terkait Pemanggilan Oleh Kejari, ASN Pemkot Bandung Wajib Mematuhi Proses Hukum

Adapun mengenai fakta data fisik tersebut antara penggugat, tergugat dan mayoritas turut tergugat membenarkan dan tidak ada sanggahan. Akan tetapi pihak BPN Kota Bandung selaku turut tergugat VI menyatakan terhadap objek Gedung Wanita Bandung ini belum ada sertifikat dalam bentuk apapun.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan detail terhadap kondisi Gedung Wanita Bandung dan didapati pintu dan gagang pintu yang rusak dikarenakan dibuka paksa serta plafon dan genteng yang roboh diduga karena Gedung Wanita Bandung terbengkalai pasca pengosongan paksa.

Andreas Situmeang, S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Gedung Wanita Bandung menyampaikan, dalam pemeriksaan setempat ini, telah didapati fakta hukum atau fakta persidangan yang tidak dibantah oleh para tergugat maupun para turut tergugat.

Baca juga :  Mudahakan Urusan Masyarakat, Satlantas Polres Tanah Bumbu Hadirkan Perpanjangan SIM Keliling

Di antaranya benar mengenai luas objek Gedung Wanita Bandung seluas 4675 meter persegi dan batas utara, timur, barat dan selatan, sesuai dengan Penggugat dalilkan dalam gugatan.

“Menarik bagi kami pernyataan pihak BPN Kota Bandung yang menyampaikan terhadap objek dimaksud tidak ada sertifikat dalam bentuk apapun. Ini juga bersesuaian dengan dalil gugatan dan pembuktian kami selaku penggugat,” katanya.

“Lalu atas dasar apa Kodam III Siliwangi memasang plang dengan tulisan “tanah ini milik TNI AD Cq Kodam III Siliwangi”? Dan selanjutnya melakukan pengosongan paksa terhadap Gedung Wanita Bandung? Ini jelas perbuatan melawan hukum, terlebih dalam pemeriksaan setempat kali ini, dihadapan hakim yang mulia dugaan perusakkan terhadap pintu, dan barang-barang penggugat tidak dibantah oleh pihak Kodam III Siliwangi,” tandasnya. ***

Previous Post

GOW Kabupaten Tanah Bumbu Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 Dengan Acara Istimewa

Next Post

Pelaku Kreatif Kota Bandung Butuh Dukungan Ruang Pemasaran

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Pelaku Kreatif Kota Bandung Butuh Dukungan Ruang Pemasaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC